Kasus SPj Fiktif DPRD

Budiyako Masuk Ruang Tipikor Polda Jambi, Diduga Diperiksa Terkait Kasus SPJ Fiktif Anggota DPRD

Budiyanto, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024, terlihat mendatangi Polda Jambi pada Selasa (22/4/2025) siang. 

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
MANTAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI - Budiyako Masuk Ruang Tipikor Polda Jambi, Diduga Diperiksa Terkait Kasus SPJ Fiktif Anggota DPRD 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Budiyako, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024, terlihat mendatangi Polda Jambi pada Selasa (22/4/2025) siang. 

Kedatangannya diduga terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.

Informasi yang dihimpun, Budiyako dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas, pengadaan kebutuhan rumah tangga, dan kegiatan reses fiktif anggota DPRD Provinsi Jambi.

Ia tiba di Mapolda Jambi sekitar pukul 14.00 WIB, mengenakan kemeja putih dengan lengan tergulung.

Sesampainya di lokasi, ia langsung menuju ruang Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jambi.

Saat dikonfirmasi awak media, Budiyanto enggan mengakui bahwa dirinya datang untuk diperiksa.

“Hanya main saja,” katanya singkat sebelum memasuki ruangan.

Meski demikian, ia tampak terburu-buru dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan Subdit Tipikor.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Polda Jambi telah memanggil dan memeriksa sedikitnya sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi.

Salah satu yang telah diperiksa lebih dulu adalah Pinto Jayanegara.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kompol M. Amin Nasution, menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Budiyako masih dalam rangkaian penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Jambi.

“Ini masih satu rangkaian dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap saudara Pinto. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” ujar Amin.

Dugaan korupsi ini mencakup beberapa pos anggaran yang dianggap janggal, di antaranya kegiatan reses, konsumsi, serta pengadaan kebutuhan rumah tangga rumah dinas anggota dewan.

“Dari laporan awal pemeriksaan (LAP), ditemukan indikasi SPJ fiktif untuk kegiatan reses, makan-minum, hingga kebutuhan rumah tangga. Semua masih dalam pendalaman,” tambah Amin.

Baca juga: Anggota DPRD Provinsi Jambi Budiyako Berharap Jukir Dapat Diangkat Menjadi ASN dan PPPK

Baca juga: Budiyako Apresiasi Beasiswa Dumisake, Pemerintah Diminta Transparan

Baca juga: Anggota DPR Budiyako Pastikan Maju Pada Bursa Pilwako Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved