Kasus SPj Fiktif DPRD
17 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan SPJ Fiktif di DPRD Provinsi Jambi
Hingga kini, dalam kasus SPJ fiktif itu sebanyak 17 orang telah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: asto s
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyelidikan kasus dugaan surat pertanggungjawaban fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 terus berjalan.
Hingga kini, dalam kasus SPJ fiktif itu sebanyak 17 orang telah diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya merupakan anggota DPRD, sementara sembilan lainnya adalah staf Sekretariat DPRD.
"Surat pemanggilan dikirimkan kepada 10 anggota dewan, tapi baru delapan yang hadir memenuhi panggilan," kata Kompol M. Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Rabu (16/4/2025).
Ia menambahkan, pemeriksaan ini masih berhubungan dengan proses penyelidikan sebelumnya.
"Masih dalam satu rangkaian penyelidikan. Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain," ujarnya.
Dalam laporan awal pemeriksaan (LAP), terungkap indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, seperti dana reses, konsumsi, dan kebutuhan rumah tangga dinas.
"Ada dugaan SPJ fiktif pada beberapa kegiatan itu. Proses pendalaman terus kami lakukan," lanjut Amin.
Terkait kemungkinan keterlibatan unsur pimpinan DPRD, penyidik belum memberikan kesimpulan.
"Belum bisa dipastikan. Masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.
Pemeriksaan akan berlanjut dengan agenda pemanggilan saksi lainnya untuk mengungkap aktor utama dalam kasus ini.
Baca juga: Diperiksa Polda Jambi Pinto Jayanegara Tegaskan Kasus SPJ Fiktif Tak Hanya Menyangkut Dirinya
Baca juga: Update 8 DPD II Golkar Jambi yang Dukung Agus Rubiyanto Jelang Musda Golkar Provinsi Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.