Kasus Asusila di Tanjabbar

Pengakuan 2 Eks Santri Tanjabbar Jambi Ungkap Tindak Asusila Pengasuh Ponpes Tiga Tahun Lalu

Baru ketika posisi sudah tidak berada di Jambi, setelah tiga tahun, dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu

Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: asto s
Tribun Jambi
KORBAN ASUSILA.Tribun Jambi Edisi Kamis 24 April 2025, Pengakuan dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menjadi korban asusila oknum pengasuh ponpes. 

Pengakuan duia mantan santri Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Mereka mengungkap tindak asusila oknum pengasuh ponpes.

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA TUNGKAL - Baru ketika posisi sudah tidak berada di Jambi, setelah tiga tahun, dua lulusan Pondok Pesantren Darul Islah Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, akhirnya berani speak up mengungkap fakta.

Sebelumnya, santri berinisial MR (19) dan DDJ (19) memendam ketakutan untuk bicara.

Mereka menjadi korban asusila pengasuh ponpes di sana yang berinisial SH (44).

MR mengalami tindak asusila lebih dari 12 kali selama kurun 2022. Sementara korban berinisial DDJ sudah berulang kali.

Mereka mengalami tindak kekerasan seksual itu tiga tahun lalu, ketika masih berusia 16 tahun dan sekolah di sana.

Kini, saat berusia 19 tahun dan sudah lulus dari ponpes, mereka baru berani bersuara mengungkap.

"Korban dan tersangka tinggal dalam satu area. Saat korban MR belajar di ponpes, pada bulan Februari 2022 sampai dengan November 2022, mengikuti pendidikan di ponpes. Saat mengikuti pendidikan korban yang pada saat itu berusia 17 tahun dicabuli oleh tersangka," kata Kapolres Tanjabbar melalui Kasatreskrim AKP Frans Septiawan Sipayung 

Modusnya, tersangka SH sering meminta korban memijatnya, setelah itu merayu korban.

"Perbuatan ini terkuak setelah korban pindah dari Ponpes Darul Islah ke luar pulau," lanjut Frans.

AKP Frans Septiawan Sipayung menuturkan tersangka SH sudah diamankan Unit Reskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat pada Jumat (18/4) sekira pukul 22.15 WIB.

"Penangkapan setelah ada pelapor SU yang merupakan keluarga dari korban," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Awas Hujan Petir di Pesisir Tanjabtim, Info Cuaca Jambi di 11 Kecamatan

"Ancaman hukumnya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Kapolres Tanjabbar, AKBP Agung Basuki, melalui Kasat Reskrim AKP Frans Setiawan Sipayung, Senin (21/4).

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) akan mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh Ponpes Darul Islah, Kecamatan Tungkal Ulu.

"Usia korban sudah bukan kategori anak lagi, mbak. Tapi pada waktu kejadian, masih anak. Nanti waktu pemeriksaan di polres akan kami dampingi dengan pengacara UPT dan pemeriksaan dan penanganan psikologi korban," ujar Yanti, Kepala UPTD PPA Tanjabbar. 

Ponpes Tak Ada Izin Operasional

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat, Siti Aminah, mengatakan Pondok Pesantren Darul Islah Tangga Raja di Kecamatan Tungkal Ulu, tidak terdata resmi di Kemenag.

"Mereka (pihak ponpes) tidak pernah mengajukan izin operasional ke kami (Kemenag Tanjabbar-red). Bahkan tidak pernah konsultasi apa pun, sekal ipun melalui telepon. Jadi di luar pantauan, karena kami pun tidak tahu," jelasnya.

Pada posisi ini, ponpes tanpa izin operasional, maka tidak dalam pantauan Kemenag. Lantaran Ponpes Darul Islah Taman Raja tidak diketahui identitasnya sampai ke alamatnya.

Dengan demikian, Kemenag tidak mendapatkan informasi latar belakang pemilik pesantren, pengajar, materi ajar seperti kitab-kitab yang dikaji hingga data santri.

Ponpes yang telah memiliki surat keputusan (SK) operasional atau surat izin biasanya sudah memenuhi syarat-syarat ketetapan dari Kemenag.

"Ada 26 syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yayasan, apabila hendak beroperasi. Salah satunya akta tanah, apabila hibah, ya, surat hibahnya. Lalu identitas dan latar belakang pengurus atau pengasuhnya," jelas dia.

Bukan hanya itu, Kemenag Tanjabbar akan melakukan verifikasi lapangan, mengunjungi dan melihat langsung aktivitas kepesantrenan sesuai dengan semestinya atau tidak.

Setelah diverifikasi tingkat kabupaten, data akan diseleksi tingkat provinsi, kemudian terakhir Kemenag pusatlah yang memberi persetujuan kelolosan syaratnya.

Ponpes yang telah mendapatkan izin resmi Kemenag akan mendapatkan pembinaan oleh Kemenag melalui seksi PD Potren setidaknya setiap triwulan.

Kemenag akan memberi arahan bagaimana semestinya Ponpes masih pada jalur keislaman dan mendidik santri dengan benar. 

Cek Legalitas Pesantren via Web

Kasi Pendidikan Dasar Pondok Pesantren Kantor Kemenag Tanjabbar, Siti Aminah, mengingatkan masyarakat tidak panik atas isu asusila di pondok pesantren, karena itu ulah oknum pesantren, Selasa (22/4).

"Masyarakat bisa melakukan pengecekan terhadap pesantren yang anaknya mau masuk ke sana (pesantren tujuan-red) atau sudah belajar di sana. Cek lah dari legalitas izin operasional pesantrennya dan latar belakang pengasuh juga pengajarnya," jelasnya.

Sementara itu, Humas Kemenag Provinsi Jambi, Paspie, saat ditanyai tentang validasi data pesantren serta identitas lainnya di dalam data emis pada website resmi Kemenag, dengan pencarian https://emis.kemenag.go.id/pontren/pencarian, juga memberi penjelasan.

"Ini by data yg trus di-update oleh operatornya," jawab Paspie.

Sehingga, website ini bisa diakses masyarakat umum yang ingin mengetahui setidaknya sebagai referensi awal tentang data pesantren yang dituju. (rra)

Baca juga: Festival Gejala Kawula Muda: Dari Ekologi hingga Kebebasan Pers

Baca juga: Pria Lajang di Jambi Mengadu ke Ombudsman karena tak Bisa Calonkan Diri jadi Ketua RT

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved