Kasus Suap Ekspor CPO

Kejagung Periksa 12 Orang di Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Mulai dari Sopir hingga Pegawai Media

12 orang saksi diperiksa Kejagung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com/Ist
BERI KETERANGAN: Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto.  (foto: kompas.com/ist) 

MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar

VA selaku Staf AALF.

“Dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suapdan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli.

Baca juga: Viral Ini 3 Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan Paula Verheoven ke KY Imbas Dituding Selingkuh

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan sejumlah tersangka karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah. 

Keempatnya di antaranya Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).

Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60Miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak berperkara. 

Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.

“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.

“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” lanjutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Valencia vs Espanyol di La Liga Spanyol, Kick off 00.00 WIB

Baca juga: Sinopsis Drama China City of Romance, Link Nonton Sub Indo

Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Heboh Karyawati RM Padang AC Andoenk Ungkap Cara Tilep Uang Jutaan per Hari

Baca juga: 3 Rekomendasi Drama China Terbaik: Ada Thriller hingga Drama Historikal

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved