Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Periksa 12 Orang di Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Mulai dari Sopir hingga Pegawai Media
12 orang saksi diperiksa Kejagung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kejagung Periksa 12 Orang di Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Mulai dari Sopir hingga Pegawai Media
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dia menuturkan bahwa yang diperiksa itu mulai dari sopir hingga pegawai media elektronik salah satu televisi.
“Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.
Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut:
ED selaku Driver Tersangka DJU
AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
Baca juga: Rekam Jejak, Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim Jadi Tersangka Suap, Tolak Prapid Hasto
Baca juga: 7 Hakim Terjerat Suap Perkara, Bagaimana Kinerja KY dan MA?
SN selaku Kameraman JAK TV
TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
IWN selaku Kameraman JAK TV
RYN selaku Kameraman JAK TV
SMR selaku Direktur Operasional JAK TV
RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
FS selaku Staf AALF
MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar
VA selaku Staf AALF.
“Dua belas orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suapdan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk,” jelas Harli.
Baca juga: Viral Ini 3 Hakim PN Jaksel yang Dilaporkan Paula Verheoven ke KY Imbas Dituding Selingkuh
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktiandan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menangkap dan menahan sejumlah tersangka karena diduga menerima suap untuk putusan perkara ekspor minyak mentah.
Keempatnya di antaranya Ketua Pengadilan Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM).
Berdasarkan keterangan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Hakim Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif Rp60Miliar untuk putusan onslag yang diminta oleh pihak berperkara.
Dari uang tersebut, hakim Arif kemudian memberikan kepada hakim Djumyanto, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan hakim Ali Muhtarom (AM) dengan total Rp22,5 Miliar.
“Untuk ASB menerima uang dolar yang setera dengan Rp4.500.000.000. DJU menerima uang dolar setara dengan Rp6.000.000.000 dari uang bagian DJU tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp300.000.000. AL menerima uang berupa dolar Amerika yang setera dengan Rp5.000.000.000,” kata Harli.
“Ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus onstlag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus onslag,” lanjutnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Valencia vs Espanyol di La Liga Spanyol, Kick off 00.00 WIB
Baca juga: Sinopsis Drama China City of Romance, Link Nonton Sub Indo
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Heboh Karyawati RM Padang AC Andoenk Ungkap Cara Tilep Uang Jutaan per Hari
Baca juga: 3 Rekomendasi Drama China Terbaik: Ada Thriller hingga Drama Historikal
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.