News

Kasus Suap Rp 60 Miliar di Pengadilan, Mahfud Minta Prabowo Bongkar Jaringan Hakim Korup

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia tengah memasuki fase darurat,

CAPTURE YOUTUBE
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia tengah memasuki fase darurat, terutama akibat maraknya praktik suap di lembaga peradilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam diskusi publik bertajuk "Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: The Extraordinary, The Good, The Bad and The Ugly", yang digelar di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

Menurut Mahfud, Presiden Prabowo Subianto perlu turun langsung menangani situasi tersebut, bahkan jika perlu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Ini sudah masuk kategori darurat. Perlu tindakan luar biasa, termasuk jika Presiden perlu keluarkan Perpu. Bongkar semuanya. Jangan takut, rakyat pasti mendukung,” ujar Mahfud.

Mahfud juga mengkritisi respons Mahkamah Agung (MA) yang dinilai terlalu formalistik dalam menyikapi persoalan internal. Menurutnya, pola penanganan yang normatif justru gagal menjawab permasalahan korupsi yang kian terstruktur.

“Kalau hanya mengandalkan MA, penyelesaiannya selalu formal. Padahal ini sudah sistemik, melibatkan tiga pengadilan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa korupsi di lingkungan peradilan telah berkembang menjadi jaringan berbahaya yang menggerogoti fondasi keadilan di Indonesia.

“Korupsi peradilan sekarang tumbuh menjadi lebih jorok dan sangat membahayakan,” tegasnya.

Jaringan Hakim dan Uang Puluhan Miliar

Kondisi ini mencuat setelah terungkapnya dugaan suap dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang menyeret empat hakim dari tiga pengadilan berbeda: PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Pusat, dan PN Jakarta Utara.

Dalam kasus tersebut, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta diduga menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari tiga warga sipil, yang kemudian dibagikan kepada sejumlah hakim lain untuk mempengaruhi putusan terhadap PT Wilmar Group.

Rincian penerimaan uang suap oleh para hakim adalah sebagai berikut:

1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta

2. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agam Syarif Baharuddin

3. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ali Muhtarom

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved