Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Periksa 12 Orang di Dugaan Suap Hakim Djuyamto: Mulai dari Sopir hingga Pegawai Media
12 orang saksi diperiksa Kejagung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 12 orang saksi diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara suap atau gratifikasi putusan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka hakim Djuyamto.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Dia menuturkan bahwa yang diperiksa itu mulai dari sopir hingga pegawai media elektronik salah satu televisi.
“Senin 21 April 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindakpidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.
Berikut daftar saksi yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut:
ED selaku Driver Tersangka DJU
AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
Baca juga: Rekam Jejak, Kasus yang Pernah Ditangani Djuyamto, Hakim Jadi Tersangka Suap, Tolak Prapid Hasto
Baca juga: 7 Hakim Terjerat Suap Perkara, Bagaimana Kinerja KY dan MA?
SN selaku Kameraman JAK TV
TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.
IWN selaku Kameraman JAK TV
RYN selaku Kameraman JAK TV
SMR selaku Direktur Operasional JAK TV
RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum minyak goreng
FS selaku Staf AALF
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.