Minggu, 31 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

7 Hakim Terjerat Suap Perkara, Bagaimana Kinerja KY dan MA?

7 hakim terjerat kasus suap perkara, pada periode Janurai-April 2025. Mulai vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur hingga vonis bebas koruptor

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
capture youtube
HAKIM KORUP - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau Crude Palm Oil. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. 

Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023. 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013.

Baca juga: Viral Video Uang Rp22 Juta Plus Nota Digondol Tikus, Ditemukan dalam Lubang di Bawah Lantai

Respon MA

Atas banyaknya hakim terjerat kasus suap, Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.

Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat "wakil tuhan" yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025). 

Namun, hingga berita ini diturunkan, Yanto masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan direvisi di dalam beleid tersebut.

Yanto juga mengatakan, Badan Pengawasan MA berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta. Sehingga mereka membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).

"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ucapnya.

Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya "perkara pesanan" dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.

Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga April 2025, Sudah Ada 7 Hakim yang Terjerat Kasus Suap",  

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Listrik Hilang Kendali, Tabrak 22 Motor dan Gerobak di Sunter

Baca juga: Sinopsis Drama China A Life For A Life, Link Nonton Sub Indo

Baca juga: Anak Anggota DPRD Tanjab Barat Ditangkap Kasus Narkoba

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved