7 Hakim Terjerat Suap Perkara, Bagaimana Kinerja KY dan MA?

7 hakim terjerat kasus suap perkara, pada periode Janurai-April 2025. Mulai vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur hingga vonis bebas koruptor

Editor: Suci Rahayu PK
capture youtube
HAKIM KORUP - Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (onslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau Crude Palm Oil. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. 

Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta. 

Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.

Baca juga: 3 Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Terdakwa Ekspor CPO Libatkan 3 Perusahaan Besar

Baca juga: Tukang Gigi Korban Kebakaran di Jelutung Kota Jambi Luka Bakar Serius, Diangkut Ambulans

Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.

Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.

Kejagung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini. 

Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.

26 hakim terlibat korupsi 2011-2023

Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial

Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021.

Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022. 

Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.

Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023. 

Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved