Kasus Suap Ekspor CPO
3 Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Terdakwa Ekspor CPO Libatkan 3 Perusahaan Besar
Tiga orang hakim menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tiga orang hakim menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiganya terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Tiga orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah empat orang sebelumnya.
Ketiga tersangka baru itu adalah tiga majelis hakim pemberi vonis lepas dalam kasus tersebut.
Mereka yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
"Adapun ketiga orang tersebut masing-masing adalah tersangka ABS selaku hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM, dan tersangka DJU ," ujarnya.
Baca juga: Uang Dolar -Mobil Mewah Disita Kejagung di Kasus Suap Ekspor, Tersangka Ada Ketua PN Jakarta Selatan
Baca juga: Sosok M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Terjerat Suap Vonis Bebas Terdakwa Ekspor CPO
Menurut penjelasannya, ketiga hakim tersebut mengetahui penerimaan uang suap dimaksudkan agar perkara tersebut diputus ontslag.
Untuk selanjutnya, ketiga orang tersebut ditahan Kejagung untuk 20 hari ke depan.
"Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Ketia PN tersebut bernama Muhammad Arif Nuryanta terseret dalam kasus tersebut dan menjadi tersangka.
Keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan penerimaan suap dari tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.