Kasus Suap Ekspor CPO
Uang Dolar -Mobil Mewah Disita Kejagung di Kasus Suap Ekspor, Tersangka Ada Ketua PN Jakarta Selatan
Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan suap fasilitas ekspor yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah barang bukti diamankan Kejaksaan Agung dari kasus dugaan suap fasilitas ekspor yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Barang bukti yang diamankan tersebut berupa uang tunai Dolar hingga mobil mewah.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
Dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam dia menyebutkan pihaknya telah melakukan penggeledahan.
Kata dia, ada beberapa tempat yang menjadi lokasi penggeledahan, termasuk di Jakarta.
Saat penggeledahan itu mereka menyita uang tunai dari berbagai jenis mata uang asing dan rupiah, dokumen dan sejumlah mobil mewah.
Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Barang bukti yang disita Kejagung dalam kasus ini antara lain adalah uang tunai dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika, dan rupiah.
Baca juga: Kejagung Ungkap Kasus Suap Fasilitas Ekspor, Libatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Ada 4 Tersangka
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 M saat OTT 8 Orang di OKU, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta, Diduga Suap di PUPR
Selain itu, ada juga beberapa unit mobil mewah seperti Ferrari, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz, sampai Lexus.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Ketia PN tersebut bernama Muhammad Arif Nuryanta terseret dalam kasus tersebut dan menjadi tersangka.
Keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan penerimaan suap dari tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam itu dia menyampaikan ada empat orang yang menjadi tersangka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.