Kasus Suap Ekspor CPO
Kejagung Ungkap Kasus Suap Fasilitas Ekspor, Libatkan Ketua PN Jakarta Selatan, Ada 4 Tersangka
Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap fasilitas ekspor. Kasus tersebut melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sosok Ketia PN tersebut bernama Muhammad Arif Nuryanta terseret dalam kasus tersebut dan menjadi tersangka.
Keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan penerimaan suap dari tiga perusahaan besar.
Ketiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka itu disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
Dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung pada Sabtu (12/4/2025) malam itu dia menyampaikan ada empat orang yang menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan suap dan gratifikasi tersebut terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta.
“Telah ditemukan bukti yang cukup terjadinya tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya.
Baca juga: KPK Sita Rp2,6 M saat OTT 8 Orang di OKU, Tiba di Gedung Merah Putih Jakarta, Diduga Suap di PUPR
Baca juga: Isu Nikita Mirzani Sengaja Dipenjarakan Maharani dengan Rp 10 Miliar Suap Polisi Terjawab: Aneh!
Selain Arif, Kejagung juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya.
Ketiganya yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso, dan seorang advokat berinisial AR.
Mereka diduga terlibat dalam korupsi berupa suap dan gratifikasi untuk mengatur perkara yang dihadapi oleh ketiga korporasi tersebut.
Berdasarkan amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, diketahui pada 19 Maret 2025, ketiga korporasi tersebut dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO antara Januari 2021 hingga Maret 2022.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Namun perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana.
Sehingga mereka dibebaskan dari semua dakwaan JPU.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.