Polemik Pagar Laut

Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu

Delapan pegawai ATR/BPN disanksi buntut terbitnya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtuber KompasTv
BONGKAR PAGAR LAUT: Petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut di di perairan Tangerang, Banten. Saat ini delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disanksi buntut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut tersebut. (capture Youtuber KompasTv) 

TRIBUNJAMBI.COM - Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disanksi buntut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

Saksi tersebut diberikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Dia mengungkapkan HGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer tersebut.

Mulanya, Nusron Wahid menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Daftar 8 Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Cuaca Buruk dan Ombak Tinggi, Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda Hari Ini

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memberikan rincian inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten pada masa itu.  Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 

Kemudian WS, Ketua Panitia A.  Ada YS, Ketua Panitia A, lalu NS, Panitia A. 

Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved