Polemik Pagar Laut

Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu

Delapan pegawai ATR/BPN disanksi buntut terbitnya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtuber KompasTv
BONGKAR PAGAR LAUT: Petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut di di perairan Tangerang, Banten. Saat ini delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disanksi buntut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut tersebut. (capture Youtuber KompasTv) 

Kemudian KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron Wahid tidak mengetahui soal delapan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten menerima suap atau tidak.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sindir Aparat Soal Pagar Laut, Susno: Malulah Sama ATR/BPN, Mengapa Diam Saja?

"Kalau itu saya nggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita memang belum menemukan itu kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, jika mereka menerima suap maka pengusutannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

"Bisa di polisi, bisa di jaksa. APH ini sudah ongoing jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, delapan orang yang diberikan sanksi terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mereka tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.

"Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi, tetapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron. 

Para pegawai Kementerian ATR/BPN tersebut, dikatakan Nusron, diberikan sanksi administrasi negara lantaran produknya adalah tata usaha negara. 

Karena itulah, Nusron menyebut mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea (niat jahat). Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar," kata dia.

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk ranah pidana, di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 115, Kuesioner

Baca juga: Prediksi Skor AS Roma vs Eintracht Frankfurt di Liga Europa, Cek Head to Head dan Statistik Tim

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 115, Kuesioner

Baca juga: Daftar 14 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 6 Februari, 1 Sengketa di MK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved