Daftar 8 Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sebanyak 8 pegawai ATR/BPN akan mendapatkan sanksi berat buntut terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
SANKSI BERAT - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan 8 pegawai akan mendapat sanksi berat. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025) 

TRIBUNJAMBI.COM - Sebanyak 8 pegawai ATR/BPN akan mendapatkan sanksi berat buntut terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tengerang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi terhadap delapan pegawai.

Adanya SHGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar laut dari bambu sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang.

Awalnya, Nusron menyebut pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan: pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dilansir dari Tribunnews.

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Adapun dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya yang dimaksud tersebut: pertama melalui petugas ATR/BPN, dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang.

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyebut, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memerinci inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

Berikut adalah 8 pegawai ATR/BPN yang dijatuhi sanksi berat:

JS, Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang pada masa itu. 

SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved