Daftar 8 Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Sebanyak 8 pegawai ATR/BPN akan mendapatkan sanksi berat buntut terbitnya SHGB dan SHM di perairan Tangerang.

Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
SANKSI BERAT - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan 8 pegawai akan mendapat sanksi berat. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025) 

ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 

WS, Ketua Panitia A. 

YS, Ketua Panitia A. 

NS, Panitia A. 

LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 

KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

"Ini, delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses SK sama sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut," tandas dia.

Sebagai informasi, pagar laut di perairan Tangerang ini telah menjadi polemik dalam sebulan terakhir.

Munculnya pagar laut ini berbuntut panjang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 8 Pegawai ATR/BPN Disanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat SHGB & SHM Pagar Laut Tangerang.

 

Baca juga: Daftar 14 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 6 Februari, 1 Sengketa di MK

Baca juga: Viral Mobil Tersesat dan Tenggelam di Jalan AMD Batanghari karena Ikut Google Maps

Baca juga: Daftar 12 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Kalimantan Selatan Dilantik 6 Februari, 2 Bersengketa

Baca juga: Pemkab Tebo Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved