Polemik Pagar Laut

Ternyata Oh Ternyata, 8 Pegawai ATR/BPN Terima Suap Sertifikat HGB Pagar Laut, Nusron: Nggak Tahu

Delapan pegawai ATR/BPN disanksi buntut terbitnya sertifikat HGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

Editor: Darwin Sijabat
Capture Youtuber KompasTv
BONGKAR PAGAR LAUT: Petugas gabungan melakukan pembongkaran pagar laut di di perairan Tangerang, Banten. Saat ini delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disanksi buntut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut tersebut. (capture Youtuber KompasTv) 

Update pagar laut di Tangerang, Banten.

TRIBUNJAMBI.COM - Delapan pegawai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) disanksi buntut terbitnya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten.

Saksi tersebut diberikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Dia mengungkapkan HGB atau SHM itu berkaitan dengan munculnya pagar bambu sepanjang 30 kilometer tersebut.

Mulanya, Nusron Wahid menyatakan kalau pihaknya telah melakukan investigasi terhadap munculnya penerbitan sertifikat tersebut.

"Dari hasil audit kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta. Karena kita menggunakan dua survei," kata Nusron.

"Nah, kemudian nomor dua, kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut," sambung dia.

Dua metode survei pengukuran luas laut yang diterbitkan sertifikatnya itu kata Nusron, yang pertama melalui petugas ATR/BPN dan kedua melalui jasa survei berlisensi.

Namun kata dia, kedua metode memiliki hilir untuk pengesahan berada di kewenangan petugas ATR/BPN dalam hal ini Kantor Tanah (Kantah) Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca juga: Daftar 8 Pegawai ATR/BPN yang Kena Sanksi Berat Buntut Terbitnya Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Baca juga: Cuaca Buruk dan Ombak Tinggi, Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Ditunda Hari Ini

"Pertama, survei oleh petugas ATR BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," kata dia.

Terhadap hal tersebut, Nusron menyatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat kepada beberapa pegawai ATR/BPN.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," beber dia.

Nusron lantas memberikan rincian inisial nama pegawai yang dijatuhi sanksi atas terbitnya SHGB dan SHM tersebut.

Pertama adalah JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten pada masa itu.  Kemudian SH, Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kemudian ET, Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan. 

Kemudian WS, Ketua Panitia A.  Ada YS, Ketua Panitia A, lalu NS, Panitia A. 

Kemudian LM, Eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET. 

Kemudian KA, Eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Nusron Wahid tidak mengetahui soal delapan pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberikan sanksi terkait kasus pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten menerima suap atau tidak.

Baca juga: Eks Kabareskrim Sindir Aparat Soal Pagar Laut, Susno: Malulah Sama ATR/BPN, Mengapa Diam Saja?

"Kalau itu saya nggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita memang belum menemukan itu kalau di internal," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, jika mereka menerima suap maka pengusutannya menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

"Bisa di polisi, bisa di jaksa. APH ini sudah ongoing jalan, sudah berjalan," ujar Nusron.

Politisi Partai Golkar itu memaparkan, delapan orang yang diberikan sanksi terlibat dalam proses penerbitan sertifikat. Menurutnya, mereka tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.

"Kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi, tetapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu nggak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron. 

Para pegawai Kementerian ATR/BPN tersebut, dikatakan Nusron, diberikan sanksi administrasi negara lantaran produknya adalah tata usaha negara. 

Karena itulah, Nusron menyebut mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.

"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea (niat jahat). Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa. Itu baru masuk ranah pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar," kata dia.

"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa, itu mungkin bisa masuk ranah pidana, di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 115, Kuesioner

Baca juga: Prediksi Skor AS Roma vs Eintracht Frankfurt di Liga Europa, Cek Head to Head dan Statistik Tim

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 115, Kuesioner

Baca juga: Daftar 14 Bupati, Wali Kota dan Gubernur di Kalimantan Barat Dilantik 6 Februari, 1 Sengketa di MK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Delapan Pegawai ATR/BPN Terima Suap Terkait Sertifikat HGB, Nusron Wahid: Saya Nggak Tahu

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved