Kasus Suap Ekspor CPO

3 Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Terdakwa Ekspor CPO Libatkan 3 Perusahaan Besar

Tiga orang hakim menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
TERSANGKA BARU: Tersangka ASB (tengah) saat di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin Tiga orang hakim menjadi tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(foto:Capture Kompas TV) 

Jika tidak dibayarkan, harta David Virgo selaku pengendali korporasi tersebut dapat disita, dengan ancaman pidana penjara selama 12 bulan.

Sementara itu, Musim Mas Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 4.890.938.943.794,1.

Jika tidak dibayarkan, harta para pengendali Musim Mas Group, termasuk Ir. Gunawan Siregar selaku Direktur Utama, akan disita untuk dilelang, dengan ancaman pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Para terdakwa diduga melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Umbar Perselingkuhan dengan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Kebanjiran Endorse

Baca juga: Viral Jalan Lingkar Selatan Paalmerah Kota Jambi Berdebu, Sudah Satu Bulan, Ada TK di Depan Lokasi

Baca juga: Sosok M Arif Nuryanta, Ketua PN Jaksel yang Terjerat Suap Vonis Bebas Terdakwa Ekspor CPO

Baca juga: Gerombolan Madesu Berkeliaran, Viral di Simpang Rimbo Kota Jambi, Bawa Sajam 

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved