7 Hakim Terjerat Suap Perkara, Bagaimana Kinerja KY dan MA?
7 hakim terjerat kasus suap perkara, pada periode Janurai-April 2025. Mulai vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur hingga vonis bebas koruptor
TRIBUNJAMBI.COM- 7 hakim terjerat kasus suap perkara, pada periode Janurai-April 2025.
Mulai vonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur hingga vonis bebas terdakwa korupsi ekspor CPO.
Lantas bagaimana kinerja Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA)?
3 hakim vonis bebas Ronald Tannur
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan, Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Selain 3 hakim, Kejagung turut menangkap pengacara Ronald Rannur, Lisa Rahmat (LR).
"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) lalu.
Baca juga: Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung mengindikasi kuat ketiga hakim menerima suap dari advokat Lisa Rahmat untuk memvonis bebas Ronald Tannur.
Total suap yang diterima seluruh tersangka dari satu perkara kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut yakni sebanyak Rp 3,5 miliar.
Dalam perkara ini juga menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar yang juga terjerat kasus suap korupsu pembangunan jembatan di Kediri.
4 hakim vonis bebsar koruptor ekspor CPO
4 hakim lagi terjerat kasus dugaan suap dalam perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang dalam proses pemberian vonis bebas terhadap tiga korporasi besar yakni PT PHG, PT WG, dan PT MMG.
Para hakim yang terlibat ialah; Muhammad Arif Nuryanta (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), Djuyamto (hakim pada PN Jakarta Selatan), serta Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom (hakim dari PN Jakarta Pusat).
Kasus ini terjadi pada periode 2021 hingga 2022.
Saat itu, hakim Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto diduga bersekongkol dalam upaya manipulasi hukum bersama Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Selain itu, Marcella Santoso dan Ariyanto yang merupakan pengacara para terdakwa, serta Wahyu Gunawan, panitera muda di PN Jakarta Utara, turut diduga terlibat dalam praktik suap tersebut.
Baca juga: 3 Hakim Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Terdakwa Ekspor CPO Libatkan 3 Perusahaan Besar
Baca juga: Tukang Gigi Korban Kebakaran di Jelutung Kota Jambi Luka Bakar Serius, Diangkut Ambulans
Hakim yang menjadi tersangka pertama yang ditetapkan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, pada Sabtu (12/4/2025) malam.
Kemudian, keesokan harinya, Minggu (13/4/2025), tiga hakim yang menyusul Ketua PN Jaksel adalah Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.
Arif disebut menerima uang Rp 60 miliar dari MS, kuasa hukum korporasi, dan AR, seorang advokat.
Kejagung menyebut, tiga hakim lainnya, Agam Syarif, menerima Rp 4,5 miliar, Djuyamto Rp 6 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5 miliar dalam aksi suap-menyuap ini.
Kasus ini bermula dari vonis lepas yang ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Januari 2023 silam.
26 hakim terlibat korupsi 2011-2023
Beberapa kasus suap hakim yang mendapat sorotan, misalnya melibatkan hakim nonaktif PN Jakarta Barat Dede Suryaman yang menerima Rp 300 juta, dilansir dari situs Komisi Yudisial.
Dede menerima suap saat mengadili mantan Wali Kota Kediri Samsul Ashar di PN Surabaya atas dugaan terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Brawijaya pada 2021.
Ada pula kasus hakim yustisial Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo yang menerima suap Rp 3,7 miliar saat mengurus kasasi putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar pada 2022.
Selain Dede dan Edy, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 26 hakim yang terlibat kasus korupsi pada 2011 hingga 2023.
Para hakim yang terlibat penerimaan suap berasal dari pengadilan negeri, pengadilan tipikor, pengadilan tata usaha negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA), serta Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan temuan ICW, mantan hakim MA Gazalba Saleh menjadi penerima suap dan gratifikasi terbesar, yakni mencapai Rp 65 miliar dalam dua kasus berbeda pada 2022 dan 2023.
Gazalba menerima suap Rp 2,15 miliar dari pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022.
Sementara, uang sebanyak Rp 62,8 miliar didapatnya dari penanganan peninjauan kembali pemerasan bongkar muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran pada 2023.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar juga mendapat uang suap terbesar senilai Rp 35 miliar dalam kasus sengketa Pilkada 2013.
Baca juga: Viral Video Uang Rp22 Juta Plus Nota Digondol Tikus, Ditemukan dalam Lubang di Bawah Lantai
Respon MA
Atas banyaknya hakim terjerat kasus suap, Mahkamah Agung (MA) berencana merevisi Keputusan Mahkamah Agung (KMA) yang menjadi dasar aturan mutasi dan promosi hakim.
Rencana revisi ini dikeluarkan sebagai respons MA atas penangkapan empat "wakil tuhan" yang diduga terlibat suap untuk mengatur perkara kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Yanto masih enggan membeberkan poin-poin apa saja yang akan direvisi di dalam beleid tersebut.
Yanto juga mengatakan, Badan Pengawasan MA berupaya mengevaluasi kinerja dan kepatuhan para hakim, khususnya yang sering menjadi sorotan seperti di DKI Jakarta. Sehingga mereka membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan hakim dan aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada empat lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta," ucapnya.
Di sisi lain, MA juga berupaya menghindari adanya "perkara pesanan" dengan berencana menerapkan sistem robotik untuk penugasan para hakim.
Smart robotik ini akan menunjuk langsung hakim yang akan menangani perkara secara acak, untuk menghindari adanya keberpihakan hakim dalam suatu perkara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hingga April 2025, Sudah Ada 7 Hakim yang Terjerat Kasus Suap",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Listrik Hilang Kendali, Tabrak 22 Motor dan Gerobak di Sunter
Baca juga: Sinopsis Drama China A Life For A Life, Link Nonton Sub Indo
Baca juga: Anak Anggota DPRD Tanjab Barat Ditangkap Kasus Narkoba
| Viral Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Listrik Hilang Kendali, Tabrak 22 Motor dan Gerobak di Sunter |
|
|---|
| Anak Anggota DPRD Tanjab Barat Ditangkap Kasus Narkoba |
|
|---|
| Tukang Gigi Korban Kebakaran di Jelutung Kota Jambi Luka Bakar Serius, Diangkut Ambulans |
|
|---|
| Kronologi Kebakaran Dekat SMAN 3 Kota Jambi, Sebuah Rumah Hangus 10 Damkar ke Lokasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15042025-hakim-korupsi.jpg)