Eks Ketua PN Surabaya Terima 63 Ribu Dolar Singapura pada Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) jadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kasus suap vonis bebas Ronald Tannur
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono (RS) jadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung (Kejagung) beberkan peran eks Ketua PN Surabaya itu pada suap 3 hakim PN.
Keterlibatan Ketua PN Surabaya Rudi Supramono bermula saat pengacara Ronald, Lisa Rahmat (LS) menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR) untuk dipertemukan dengan Rudi, pada Maret 2024.
"Tersangka LR awalnya meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada RS yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (15/1/2025).
Zarof kemudian menghubungi Rudi melalui pesan Whatsapp terkait Lisa yang meminta bertemu dengannnya. Rudi pun bertemu Lisa dilakukan di ruang kerjanya.
"Dalam pertemuan tesebut LR meminta dan memastikan nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Yang kemudian dijawab RS, hakim yang akan menyidangkan, ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul)," jelasnya.
Baca juga: Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Sosok Mayor Teddy Sekretaris Kabinet,Tugasnya Tegur Menteri, Terbaru Raffi Ahmad Gegara Mobdin RI 36
Pertemuan lanjutan antara Lisa dan Rudi pun kembali dilakukan.
Dalam pertemuan itu, Lisa meminta agar Erintuah ditetapkan sebagai ketua majelis hakim, sementara Heru dan Mangapul menjadi anggota majelis hakim.
"Kemudian 5 Maret 2024, ED bertemu RS dan pada pertemuan tersebut RS mengatakan sambil menepuk pundak ED, 'Ley, Anda saya tunjuk sebagai ketua majelis anggotanya M dan HH. Atas permintaan LR'," ucapnya.
Surat penetapan susunan majelis hakim kemudian keluar pada 5 Maret 2024 dengan komposisi sesuai dengan permintaan Lisa tersebut.
"Padahal pelimpahan perkara dilakukan sejak 22 Februari 2024. Artinya, sejak perkara dilimpahkan ke pengadilan, 12 hari kemudian baru ada penetapan penunjukan majelis hakim yang tangani perkara Ronald Tannur," tegasnya.
Usai penetapan majelis hakim tersebut, Lisa kemudian menghubungi ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan mereka bersepakat untuk biaya pengurusan perkara berasal dari Meirizka.
Lisa kemudian meminta sebesar 250 ribu dollar Singapura kepada Meirizka.
Namun, ibu Ronald Tannur tersebut belum dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga ditalangi oleh Lisa terlebih dahulu.
Selanjutnya, kata Qohar, pada Juni 2024, di tenant Dunkin’ Donuts di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, Lisa menemui Erintuah untuk menyerahkan uang suap sebesar 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura.
Baca juga: Sosok Sertu Hendri yang Jadi Buronan Korem 042/Gapu Jambi, Tembak Serma Rendi di Belitung
| Sosok Mayor Teddy Sekretaris Kabinet,Tugasnya Tegur Menteri, Terbaru Raffi Ahmad Gegara Mobdin RI 36 |
|
|---|
| Selain KDRT, Anggota DPRD Jambi juga Dilaporkan Kasus Pengeroyokan dan Perampasan Anak oleh Istrinya |
|
|---|
| Daftar Tokoh Tionghoa Indonesia Ahli Kesehatan, dari Pakar Obat Tradisional, hingga Dokter Baik Hati |
|
|---|
| Sosok Sertu Hendri yang Jadi Buronan Korem 042/Gapu Jambi, Tembak Serma Rendi di Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/15012025-eks-ketua-pn.jpg)