Jumat, 5 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Tiga Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (setara Rp 3,6 miliar) untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.  

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 (setara Rp 3,6 miliar) untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur

Uang suap itu diduga diberikan oleh pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja, ibu Ronald Tannur.

“Para terdakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut dakwaan, uang tersebut diserahkan untuk mempengaruhi putusan bebas bagi Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. 

Vonis bebas ini sempat menuai kecaman luas dari masyarakat.

Pembagian Uang Suap

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap tersebut dibagi ke tiga hakim dalam jumlah berbeda. Lisa dan Meirizka menyerahkan uang sebesar 48 ribu Dolar Singapura secara tunai, yang dibagikan sebagai berikut:

  • Erintuah Damanik: 38 ribu SGD
  • Mangapul dan Heru Hanindyo: Masing-masing 36 ribu SGD. Sisanya sebesar 30 ribu SGD disimpan oleh Erintuah Damanik.

Selain itu, terdakwa Heru Hanindyo juga menerima tambahan uang tunai Rp 1 miliar dan 120 ribu SGD.

“Hadiah tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada para terdakwa untuk diadili,” lanjut Jaksa.

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sekilas Tentang Kasus Ronald Tannur

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. 

Dalam amar putusannya, hakim menyebut Ronald sempat berupaya menyelamatkan korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Vonis bebas pada 24 Juli 2024 itu menuai kecaman masyarakat dan perhatian DPR. Komisi III DPR bahkan mengadakan rapat dengan keluarga korban untuk mendengar kesaksian mereka.

Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald Tannur dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved