Berita Viral
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ekspresi Noel Ebenezer Usai Sidang Jadi Sorotan
Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, menjadi sorotan setelah menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ya, Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).
Yang menarik perhatian publik bukan hanya putusan hakim, tetapi juga ekspresi Noel setelah mendengar amar putusan. Ia terlihat tetap tersenyum dan beberapa kali tertawa di ruang sidang usai dinyatakan bersalah.
Sikap tersebut kontras dengan situasi persidangan yang menetapkan dirinya harus menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.
Baca juga: Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Pakar Ekonomi: Jambi Harus Percepat Hilirisasi
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL
Hakim Nyatakan Noel Bersalah
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.
Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan setelah dikurangi dana yang sebelumnya telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," kata hakim.
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
| Heboh Kabar Purbaya Mundur dari Jabatan Menteri Kamis Sore, Langsung Dibantah |
|
|---|
| Lowongan Kerja BUMN Hari Ini, PT SUCOFINDO Buka Posisi Chief Chemist |
|
|---|
| Dana PIP 2026 Mulai Cair, Siswa SD hingga SMA/SMK Terima Bantuan Rp450 Ribu-Rp1,8 Juta |
|
|---|
| Iran Serang Kuwait, 1 Tewas dan 63 Luka-luka, Konflik Teheran-AS di Teluk Memanas |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tolak Rapat Darurat KSSK Usai Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Serahkan ke BI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Noel-462026.jpg)