Kamis, 4 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Viral

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ekspresi Noel Ebenezer Usai Sidang Jadi Sorotan

Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).

Tayang:
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA/ist
Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel Ebenezer, menjadi sorotan setelah menjalani sidang pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Ya, Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (4/6/2026).

Yang menarik perhatian publik bukan hanya putusan hakim, tetapi juga ekspresi Noel setelah mendengar amar putusan. Ia terlihat tetap tersenyum dan beberapa kali tertawa di ruang sidang usai dinyatakan bersalah.

Sikap tersebut kontras dengan situasi persidangan yang menetapkan dirinya harus menjalani hukuman penjara dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Dolar Tembus Rp 18 Ribu, Pakar Ekonomi: Jambi Harus Percepat Hilirisasi

Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Kredit PT PAL

Hakim Nyatakan Noel Bersalah

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ujar hakim saat membacakan putusan.

Atas perbuatannya, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Masa tahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman tersebut.

Dijatuhi Denda dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Tak hanya itu, Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan setelah dikurangi dana yang sebelumnya telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," kata hakim.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved