Oknum TNI
2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka
Dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran.
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi, Politikus Golkar: Wakil Rakyat Tidak Tuli
Namun justru menjadi sasaran kekerasan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Salahudin menambahkan, pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bejat! Aiptu LC Diduga Perkosa Tahanan Wanita Selama Tiga Hari di Polres Pacitan
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Fenerbahce vs Kayserispor di Liga Super Turki, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Segera Kirim April 2025
Baca juga: Truk Batubara VS Minibus di SPBU Kota Jambi, Kedua Pengemudi Luka Ringan
Sebagian Artikel ini dolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.