Pengesahan UU TNI

Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi, Politikus Golkar: Wakil Rakyat Tidak Tuli

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebut revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan disebut tidak akan mengembalikan dwifungsi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Dok Golkar
YAKINKAN: Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir. Dia meyakinkan jika revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan disebut tidak akan mengembalikan dwifungsi. (foto: dok Golkar) 

TRIBUNJAMBI.COM - Revisi Undang-Undang TNI yang baru disahkan disebut tidak akan mengembalikan dwifungsi.

Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.

Politisi Partai Golkar itu bilang revisi itu bertujuan untuk menyelaraskan ketahanan dengan berbagai dinamika zaman.

Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah perluasan tugas baru bagi TNI.

Termasuk di dalamnya penanggulangan bencana, penanganan ancaman siber dan keterlibatan dalam mengatasi kejahatan lintas batas dan ancaman ideologis.

“Ini tentu bukan bentuk mengembalikan semangat dwifungsi atau politisasi militer, tetapi merupakan refleksi dari kebutuhan riil di lapangan,” kata Adies Kadir dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).

Oleh sebab itu, Adies memastikan, pihaknya tentu tidak gegabah dalam menyusun dan menyetujui revisi UU TNI hingga disahkan menjadi UU. 

Sebab, DPR tidak menutup mata dalam melihat peran strategis TNI di era baru.

Baca juga: Dukung UU TNI, Presiden Prabowo Subianto Tak akan Khianati Reformasi, Minta Buka Catatan Sejarah

Baca juga: Seruan Mogok Bayar Pajak Pasca Pengesahan UU TNI, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak?

“Wakil rakyat juga tidak tuli terhadap aspirasi publik agar TNI tetap profesional dan tidak kembali ke masa lalu."

"Dalam proses pembahasan, DPR berusaha menyeimbangkan kebutuhan operasional pertahanan negara dengan komitmen kuat terhadap prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Adies Kadir.

“Revisi ini tidak dapat dilepaskan dari konteks perubahan zaman yang terlampau cepat. Dunia sedang memasuki era ketidakpastian, ketika bentuk ancaman terhadap kedaulatan tidak lagi terbatas pada invasi fisik semata, melainkan dapat berupa ancaman siber, disinformasi, ideologi transnasional, krisis energi, maupun bencana ekologis,” imbuhnya.

Adies Kadir memandang, saat ini dinamika global tengah memanas serta mengalami ketegangan geopolitik dan ancaman krisis energi.

Belum lagi, kata Adies, adanya perang dagang yang dilakukan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menyebabkan kekhawatiran baru akan kemungkinan terjadinya perang terbuka dalam skala luas.

“Peran TNI sebagai alat pertahanan negara juga perlu dimodernisasi. Revisi UU ini, dengan segala dinamikanya, merupakan langkah adaptif bertujuan menyelaraskan sistem pertahanan Indonesia dengan kebutuhan zaman,” kata Adies.

Tak hanya itu, salah satu aspek krusial yang juga diatur di dalam UU TNI baru adalah mengenai penyesuaian usia pensiun prajurit. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved