Selasa, 5 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Seruan Mogok Bayar Pajak Pasca Pengesahan UU TNI, Berapa Pendapatan Negara dari Pajak?

Pasca pengesahan revisi UU TNI, muncul seruan mogok bayar pajak. Lantas bagaimana kondisi keuangan negara jika masyarakat menolak membayar pajak?

Tayang:
Editor: Suci Rahayu PK
KONTAN/FRANSISKUS TAMPUBOLON
PAJAK - Pasca pengesahan revisi UU TNI, muncul seruan mogok bayar pajak. Lantas bagaimana kondisi keuangan negara jika masyarakat menolak membayar pajak? 

TRIBUNJAMBI.COM- Pasca pengesahan revisi UU TNI, muncul seruan mogok bayar pajak.

Seruan ini muncul saat aksi demonstrasi menolak UU TNI di berbagai wilayah di Indonesia.

Lantas berapa pendapatan negara dari sektor pajak?

Dikutip dari laman Kontan, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan data dari Nota Keuangan dan APBN 2025 yang diolah oleh KONTAN, penerimaan pajak Indonesia menunjukkan tren yang berfluktuasi dari tahun 2020 hingga 2025.

Berikut analisis dari perkembangan penerimaan pajak dalam periode tersebut: 

Baca juga: Viral Seruan Mogok Bayar Pajak Pasca Pengesahan UU TNI, Bagaimana Jika Rakyat Mogok Bayar Pajak?

Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Bayar? Catat

Pada tahun 2020, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.072,11 triliun, mengalami penurunan sebesar 25,23 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Penurunan ini disebabkan oleh dampak pandemi COVID-19 yang memperlambat aktivitas ekonomi dan menurunkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Namun, pada tahun 2021, perekonomian mulai pulih, yang berdampak pada peningkatan penerimaan pajak sebesar 19,26 % , mencapai Rp 1.278,63 triliun. 

Tren positif ini berlanjut pada tahun 2022, dengan kenaikan signifikan sebesar 34,27 % , membawa penerimaan pajak ke angka Rp 1.716,77 triliun. 

Peningkatan ini mencerminkan efektivitas kebijakan pemulihan ekonomi serta optimalisasi pajak yang dilakukan pemerintah.

Pada tahun 2023, penerimaan pajak tetap meningkat, meskipun dengan laju yang lebih moderat sebesar 8,80 % , mencapai Rp 1.867,87 triliun. 

Pertumbuhan ini menunjukkan stabilitas ekonomi serta kepatuhan pajak yang semakin baik. 

Pada tahun 2024, berdasarkan realisasi sementara, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 1.932,4 triliun dengan pertumbuhan sebesar 3,46 % , menandakan perlambatan dalam laju pertumbuhan penerimaan pajak.

Baca juga: 3 Polisi Dikeroyok Warga Gegara Ditegur Pakai Knalpot Brong saat Amankan Malam Takbiran, 1 Dirawat

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,31 triliun, dengan pertumbuhan 13,27?ri tahun sebelumnya. 

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved