Berita Nasional

Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Bayar? Catat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025). Ya, itu kado lebaran dari gubernur bagi warga Jawa Barat berupa penghapusan denda bagi kendaraan bermotor. (Ist) 

TRIBUNJAMBI.COM -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Ya, itu kado lebaran dari gubernur bagi warga Jawa Barat berupa penghapusan denda bagi kendaraan bermotor.

Bahkan mantan Bupati Purwakarta itu pun juga menghapus tunggakan pajak kendaraan warga di beberapa tahun terakhir.

Artinya, utang pajak kendaraan bermotor seluruh warga Jabar telah dibebaskan, alias pemutihan.

Sehingga, Dedi Mulyadi resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor warga di tahun 2024 hingga tahun ke belakangnya. 

Maka warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan saja yakni tahun 2025.

"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah Jawa Barat, mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," ungkap Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok sang Gubernur, Rabu (19/3/2025).

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai berlaku besok, yakni Kamis (20/3/2025).

Baca juga: Profil Ritchie Ismail, Bupati Bandung Barat Kebingungan Ditanya Dedi Mulyadi, Ini Karir Jeje Govinda

Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi di Dunia Pendidikan, Orangtua Buat Surat Perjanjian, Siapkan Pengacara Sekolah

Warga Jabar sudah bisa mulai membayar pajak di tahun 2025 di Kantor Samsat terdekat esok hari.

"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025."

"Tapi saya ingin semua warga Jabar di lebaran ini tenang, jalan-jalannya STNK sudah dibayar lengkap. Kita geser mulai berlaku hari Kamis 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi Mulyadi.

Mekanisme bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan

Via langsung

Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa tunggakan setelah dilakukan pemutihan mulai besok, 20 Maret 2025:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved