Berita Nasional

Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Bayar? Catat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025). Ya, itu kado lebaran dari gubernur bagi warga Jawa Barat berupa penghapusan denda bagi kendaraan bermotor. (Ist) 

10. Untuk mengambil bukti pembayaran fisik, Anda bisa datang ke kantor samsat induk atau samsat keliling

Lebih lanjut dalam postingan terbarunya, Dedi Mulyadi kembali memberikan pengumuman kepada warga Jawa Barat.

Yakni agar jangan menyia-nyiakan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.

"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja."

"Setelah itu, masih nunggak juga, motor Anda engagk akan bisa lewat jalan Kabupaten, jalan Provinsi, hayo mau lewat mana?" pungkas Dedi Mulyadi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Kemarin

Baca juga: Prakiraan Cuaca Batanghari Jambi Lengkap di Seluruh Kecamatan, Tetap Waspada Banjir

Baca juga: Prakiraan Cuaca Batanghari Jambi Lengkap di Seluruh Kecamatan, Tetap Waspada Banjir

Baca juga: Prakiraan Cuaca Muaro Jambi Kamis 20 Maret 2025, Berawan di 11 Kecamatan

KADO LEBARAN: Warga Jawa Barat mendapat kado lebaran dari Gubernur Jawa Barat berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Kamis (20/3/2025).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved