Berita Nasional
Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Bayar? Catat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Caranya? Catat
TRIBUNJAMBI.COM -Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).
Ya, itu kado lebaran dari gubernur bagi warga Jawa Barat berupa penghapusan denda bagi kendaraan bermotor.
Bahkan mantan Bupati Purwakarta itu pun juga menghapus tunggakan pajak kendaraan warga di beberapa tahun terakhir.
Artinya, utang pajak kendaraan bermotor seluruh warga Jabar telah dibebaskan, alias pemutihan.
Sehingga, Dedi Mulyadi resmi menghapus tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor warga di tahun 2024 hingga tahun ke belakangnya.
Maka warga Jawa Barat hanya perlu membayar pajak kendaraan bermotor di tahun berjalan saja yakni tahun 2025.
"Khusus untuk warga Jabar yang hari ini punya utang tunggakan pajak kendaraan bermotor terhitung 2024, 2023, 2022, 2021, 2020, 2019, dan seterusnya sampai ke belakang, saya sampaikan sekali lagi, pemerintah Jawa Barat, mengampuni, membebaskan seluruh tunggakan pajaknya dan dendanya," ungkap Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari akun TikTok sang Gubernur, Rabu (19/3/2025).
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat mulai berlaku besok, yakni Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Profil Ritchie Ismail, Bupati Bandung Barat Kebingungan Ditanya Dedi Mulyadi, Ini Karir Jeje Govinda
Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi di Dunia Pendidikan, Orangtua Buat Surat Perjanjian, Siapkan Pengacara Sekolah
Warga Jabar sudah bisa mulai membayar pajak di tahun 2025 di Kantor Samsat terdekat esok hari.
"Tadinya kita akan membuka layanan perpanjangan STNK yang nunggak pajaknya itu tanggal 11 April sampai dengan 6 Juni 2025."
"Tapi saya ingin semua warga Jabar di lebaran ini tenang, jalan-jalannya STNK sudah dibayar lengkap. Kita geser mulai berlaku hari Kamis 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025," ujar Dedi Mulyadi.
Mekanisme bayar pajak kendaraan tanpa tunggakan
Via langsung
Berikut adalah cara bayar pajak kendaraan bermotor tanpa tunggakan setelah dilakukan pemutihan mulai besok, 20 Maret 2025:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah Anda
2. Siapkan kelengkapan surat kendaraan (KTP pemilik asli, STNK asli, BPKB atau surat keterangan dari leasing, Surat kuasa jika pembayaran untuk orang lain yang bukan satu keluarga)
3. Datangi petugas Samsat, data dan kelengkapan berkas Anda akan dicek
Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan: Bakal Hapus Syarat Ini
4. Tunggakan pajak di tahun sebelumnya otomatis akan dihapus, Anda cuma perlu membayar pajak di tahun 2025 saja
Via online
Selain datang langsung ke Samsat, warga Jabar juga bisa membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan lewat aplikasi Sapawarga.
Berikut caranya:
1. Buka aplikasi Sapawarga di ponsel
2. Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor"
3. Daftar atau buat akun di Sapawarga dan lengkapi data diri
4. Periksa jenis motor dan tagihan pajak
5. Klik "Bayar Sekarang"
6. Periksa tagihan pajak
7. Pilih metode pembayaran
Baca juga: Kata-kata Kades di Bekasi ke Dedi Mulyadi saat Bongkar Bangunan Liar dan Respon Gubernur Jawa Barat
8. Jika pembayaran berhasil, aplikasi akan membaca transaksi
9. Unduh e-SKKP dalam bentuk PDF sebagai bukti pembayaran
10. Untuk mengambil bukti pembayaran fisik, Anda bisa datang ke kantor samsat induk atau samsat keliling
Lebih lanjut dalam postingan terbarunya, Dedi Mulyadi kembali memberikan pengumuman kepada warga Jawa Barat.
Yakni agar jangan menyia-nyiakan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini.
"Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja."
"Setelah itu, masih nunggak juga, motor Anda engagk akan bisa lewat jalan Kabupaten, jalan Provinsi, hayo mau lewat mana?" pungkas Dedi Mulyadi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Korupsi di Pertamina, Kejagung Periksa 9 Saksi Kemarin
Baca juga: Prakiraan Cuaca Batanghari Jambi Lengkap di Seluruh Kecamatan, Tetap Waspada Banjir
Baca juga: Prakiraan Cuaca Batanghari Jambi Lengkap di Seluruh Kecamatan, Tetap Waspada Banjir
Baca juga: Prakiraan Cuaca Muaro Jambi Kamis 20 Maret 2025, Berawan di 11 Kecamatan
KADO LEBARAN: Warga Jawa Barat mendapat kado lebaran dari Gubernur Jawa Barat berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku hari ini, Kamis (20/3/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.