Berita Nasional
Gebrakan Dedi Mulyadi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan: Bakal Hapus Syarat Ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan semakin mempermudah warga yang memiliki niat untuk membayar pajak kendaraan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi akan semakin mempermudah warga yang memiliki niat untuk membayar pajak kendaraan.
Adapun cara yang dilakukan ayah Maula Akbar Mulyadi Putra itu dengan rencana menghilangkan salah satu syarat.
Syarat itu disebut mempersulit warga yang memiliki niatan membayar kewajibannya sebagai warga negara taat pajak.
Adapun syarat yang akan dihilangkan Dedi Mulyadi itu terkait wajib pajak wajib mencari KTP pemilik pertama kendaraan saat membayar pajak.
Nantinya syarat tersebut akan diubah dengan peraturan gubernur (pergub).
Dalam video yang dibagikannya dalam akun TikTok pribadinya menjelaskan beberapa kemudahan dalam membayar pajak kendaraan.
Salah satunya yakni pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua dan empat bisa dicicil melalui T Samsat.
Namun, dalam praktiknya Dedi Mulyadi mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan.
Baca juga: Kata-kata Kades di Bekasi ke Dedi Mulyadi saat Bongkar Bangunan Liar dan Respon Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Sosok Maula Akbar, Buat Dedi Mulyadi-Kapolda Metro Bakal Jadi Besan, Kekasih Wabup Garut
Satu diantaranya terkait dengan persyaratan KTP pemilik pertama kendaraan yang akan dibayarkan pajak-nya itu.
"Yang jadi problem, bayar pajak harus nyari KTP pemilik pertama dari kendaraan bermotor," kata Dedi, Sabtu (15/3/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Dedi menegaskan pencarian data pemilik pertama kendaraan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Itu menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memungut pajak kendaraan bermotor.
"(Mencari KTP pemilik pertama) bukan kewajiban wajib pajak tetapi kewajiban kami penyelenggara pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor," jelas dia.
Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyadi mengungkapkan telah menghubungi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.
Pegawai tersebut diperintahkan untuk segera menyusun regulasi yang memastikan wajib pajak tidak lagi disibukkan dengan pencarian KTP pemilik pertama.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.