Berita Nasional

Gebrakan Dedi Mulyadi Soal Denda Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Bayar? Catat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang membuat gebrakan soal pajak kendaraan bermotor dimulai hari ini, Kamis (20/3/2025). Ya, itu kado lebaran dari gubernur bagi warga Jawa Barat berupa penghapusan denda bagi kendaraan bermotor. (Ist) 

2. Siapkan kelengkapan surat kendaraan (KTP pemilik asli, STNK asli, BPKB atau surat keterangan dari leasing, Surat kuasa jika pembayaran untuk orang lain yang bukan satu keluarga)

3. Datangi petugas Samsat, data dan kelengkapan berkas Anda akan dicek

Baca juga: Gebrakan Dedi Mulyadi Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan: Bakal Hapus Syarat Ini

4. Tunggakan pajak di tahun sebelumnya otomatis akan dihapus, Anda cuma perlu membayar pajak di tahun 2025 saja

Via online

Selain datang langsung ke Samsat, warga Jabar juga bisa membayar pajak kendaraan tanpa tunggakan lewat aplikasi Sapawarga.

Berikut caranya:

1. Buka aplikasi Sapawarga di ponsel

2. Pilih menu "Pajak Kendaraan Bermotor"

3. Daftar atau buat akun di Sapawarga dan lengkapi data diri

4. Periksa jenis motor dan tagihan pajak

5. Klik "Bayar Sekarang"

6. Periksa tagihan pajak

7. Pilih metode pembayaran

Baca juga: Kata-kata Kades di Bekasi ke Dedi Mulyadi saat Bongkar Bangunan Liar dan Respon Gubernur Jawa Barat

8. Jika pembayaran berhasil, aplikasi akan membaca transaksi

9. Unduh e-SKKP dalam bentuk PDF sebagai bukti pembayaran

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved