Oknum TNI
2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka
Dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
2 TNI Terlibat Aniaya Warga Sipil di Serang Banten, Korban Tewas, Polisi: Ada 4 Tersangka
TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota TNI di Serang, Banten terlibat dalam penganiayaan warga sipil di Serang, Banten.
Penganiayaan itu menyebabkan korban atas nama Fahrul Abdillah (29) meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Veteran, Kota Serang itu pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Keterlibatan kedua anggota TNI itu dibenarkan Komandan Denpom III/4 Serang, Mayor CPM Dadang Dwi Saputro.
Mayor Dadang menyebutkan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, ada dua orang oknum anggota TNI yang terlibat," ungkapnya, Minggu (20/4/2025).
Selain memeriksa kedua oknum tersebut, penyidik juga memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Sampai dengan pagi ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah 8 orang saksi yang diperiksa," ujar Dadang.
Baca juga: Ingat Prajurit TNI Ditembak KKB Papua di Intan Jaya? Aibon Kogoya Ngaku Jadi Pelaku
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Juwita, Ternyata Tak Mau Menikahi Korban
"Ada tersangka dari pihak warga sipil yang terlibat, dan sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Serang Kota," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahudin mengungkapkan ada empat orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Fahrul Abdillah.
Keempatnya sudah ditangkap, yaitu MS (24) dan JH (34) dari kalangan warga sipil.
Dua lainnya merupakan oknum TNI yang telah diamankan dan diproses oleh Denpom Serang.
"Dua oknum TNI sudah diamankan di Denpom Serang. Sedangkan dua tersangka lainnya diserahkan kepada kami untuk proses hukum lebih lanjut," kata Salahudin.
Insiden penganiayaan itu dilakukan dengan memukul kepala dan tubuh korban hingga tak sadarkan diri.
Kasus itu berawal dari kesalahpahaman dengan teman korban.
Saat kejadian, korban mencoba melerai pertengkaran.
Baca juga: Pimpinan DPR Yakin Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi, Politikus Golkar: Wakil Rakyat Tidak Tuli
Namun justru menjadi sasaran kekerasan.
"Korban yang coba melerai pertengkaran justru jadi sasaran kekerasan," ujar Salahudin.
Salahudin menambahkan, pihaknya masih akan mendalami motif dan peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka MS dan JH telah ditahan di Rutan Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bejat! Aiptu LC Diduga Perkosa Tahanan Wanita Selama Tiga Hari di Polres Pacitan
Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Fenerbahce vs Kayserispor di Liga Super Turki, Kick off 23.00 WIB
Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank Mandiri untuk Lulusan S1, Segera Kirim April 2025
Baca juga: Truk Batubara VS Minibus di SPBU Kota Jambi, Kedua Pengemudi Luka Ringan
Sebagian Artikel ini dolah dari Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.