Berita Jambi
Cula Badak yang Disita di Jambi Akan Dijual Rp1,8 Miliar, Polisi Telusuri Asal dan Pembeli
Kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi terus diusut Polresta Jambi. Salah satu barang bukti utama yang diamankan, yakni cula badak.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Boy Siregar.
Empat orang yang ditangkap dalam kasus ini yakni Ramli Harun, Sutrisno, Raja Saudi, dan Satriya.
Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi dan juga luar provinsi, salah satunya dari Riau dan Aceh.
Selain sisik trenggiling dan cula badak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor polisi BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan.
“Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Polresta Jambi saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Chicco Jerikho dan Aurelie Moeremans Syuting Film Dokumenter di Pedalaman Jambi, Bahas Soal Satwa
Update berita Tribun Jambi di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Cula-Badak-yang-Disita-di-Jambi-Akan-Dijual-Rp18-Miliar.jpg)