Berita Jambi

Cula Badak yang Disita di Jambi Akan Dijual Rp1,8 Miliar, Polisi Telusuri Asal dan Pembeli

Kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi terus diusut Polresta Jambi.  Salah satu barang bukti utama yang diamankan, yakni cula badak.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/Rifani Halim
TERSANGKA PENYELUNDUPAN - Tersangka kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi ditangkap di Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM – Kasus penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi terus diusut Polresta Jambi

Salah satu barang bukti utama yang diamankan, yakni cula badak seberat 605 gram, diketahui akan dijual dengan harga fantastis, mencapai Rp1,8 miliar.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, mengungkapkan cula badak tersebut didapat para tersangka dari wilayah Provinsi Riau. 

Baca juga: 4 Pelaku Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi Ditangkap, Sisik Trenggiling dan Cula Badak Diamankan

Namun, asal pasti dari barang itu masih belum jelas karena telah berpindah tangan beberapa kali.

“Barang ini sudah berulang kali pindah tempat dan orang. Para tersangka sendiri tidak tahu pasti dari mana asal awalnya,” kata Kombes Boy Siregar, Senin (14/4/2025).

Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat, termasuk pihak pembeli maupun pemburu satwa tersebut. 

Penelusuran juga terus dilakukan untuk mengungkap rantai peredaran barang ilegal ini dari hulu hingga ke hilir.

“Untuk pembeli, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tambahnya.

Baca juga: Kisah Fitri 12 Tahun Jadi Keeper Satwa Taman Rimba Jambi, Semua Bisa Ditangani Kecuali Gajah

Sebelumnya, cula badak dan sisik trenggiling ditemukan dalam mobil milik para tersangka saat penangkapan di halaman hotel di Kota Jambi

Polisi telah mengamankan empat orang pelaku dan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling dan cula badak

Empat orang tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.45 WIB di halaman depan hotel di Kota Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli organ satwa dilindungi di kawasan tersebut.

“Dari informasi masyarakat, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi melakukan pendalaman dan mengamankan sebuah mobil putih yang dicurigai membawa barang tersebut,” ujarnya, Senin (14/4/2025).

Baca juga: Di Balik Konflik Gajah vs Manusia di Tebo, Dilema Kelestarian Satwa di Penyangga TN Bukit Tiga Puluh

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat kurang lebih 1.360 gram yang disimpan dalam kotak bertuliskan “kerupuk udang”, serta cula badak seberat sekitar 605 gram yang disembunyikan di dalam dasbor kendaraan.

“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan membawa mereka ke Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Boy Siregar.

Empat orang yang ditangkap dalam kasus ini yakni Ramli Harun, Sutrisno, Raja Saudi, dan Satriya. 

Para pelaku berasal dari berbagai daerah di Provinsi Jambi dan juga luar provinsi, salah satunya dari Riau dan Aceh.

Selain sisik trenggiling dan cula badak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya lima unit telepon genggam berbagai merek, satu unit mobil bernomor polisi BA 1988 IX, serta dokumen kendaraan.

“Untuk sementara mereka dikenakan Pasal 21 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.

Polresta Jambi saat ini telah mengamankan seluruh barang bukti, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Chicco Jerikho dan Aurelie Moeremans Syuting Film Dokumenter di Pedalaman Jambi, Bahas Soal Satwa

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved