Berita Nasional
Cara Lapor dan Batalkan Tilang Elektronik Jika Tak Langgar Aturan
Bagi pengendara yang kena tilang elektronik tapi tidak melanggar praturan Lalulintas dapat dibatalkan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
- Foto diri sambil memegang KTP
- Foto kendaraan milik sendiri
Contoh Kasus: Motor Kena Tilang, Tapi Bukan Miliknya Viral
Pernyataan Ojo merespons berbagai keluhan masyarakat terkait salah sasaran ETLE.
Baca juga: Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Salah satu kasus diunggah oleh akun X @BisKota_ yang mengeluhkan bahwa sepeda motor miliknya yang berpelat B-5435-TIO mendapat tilang ETLE karena melanggar jalur busway, padahal motor yang tertangkap kamera bukan miliknya.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa motor pelanggar berjenis Honda PCX, sedangkan motor yang dimiliki akun tersebut adalah Yamaha.
"Permisi abang abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan Nopol B5435TIO, ntah hasil penadah atau motor curian dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang ke blokir, yang jelas-jelas nomor pelat punya motor Yamaha. Capek bolak balik ngurus buka blokirannya," tulisnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Polda Jambi Sita Rp6 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK
Baca juga: Seruan Hosana Menggema saat Misa Minggu Palma di Paroki Santa Teresia Jambi
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Uang 6 Miliar Hasil Korupsi di Disdik Jambi s/d Pencari Barang Antik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.