Berita Nasional

Cara Lapor dan Batalkan Tilang Elektronik Jika Tak Langgar Aturan

Bagi pengendara yang kena tilang elektronik tapi tidak melanggar praturan Lalulintas dapat dibatalkan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi/Aryo Tondang
TILANG ELEKTRONIK: ILUSTRASI Tilang Elektronik. Bagi pengendara yang kena tilang elektronik tapi tidak melanggar praturan Lalulintas dapat dibatalkan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bagi pengendara yang kena tilang elektronik tapi tidak melanggar praturan Lalulintas dapat dibatalkan.

Prosedur pembatalan bisa dilakukan secara langsung ke kantor Samsat atau melalui konfirmasi daring di situs ETLE sesuai wilayah pelanggaran.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menegaskan pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik (ETLE) secara keliru dapat melaporkan dan membatalkan sanksi tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan pelaporan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan menerima surat tilang tetapi kendaraan yang tertangkap kamera bukan miliknya meski menggunakan nomor polisi yang sama.

"Cara untuk menyelesaikan, datang ke Samsat kemudian tunjukan foto kendaraan, tunjukan STNK dan KTP kita bahwa ini kendaraan saya yang sebenarnya. Sementara di kamera petugas kendaraannya berbeda tetapi nopol saya," ujar Ojo dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/4/2025).

"Ia menambahkan, pembatalan tilang bisa dilakukan jika petugas menemukan ketidaksesuaian antara bukti visual pelanggaran dengan data kendaraan asli.

"Setelah kita yakin sebagai petugas, bahwa betul nopol tersebut digunakan orang lain, dan orang lain terbukti melakukan pelanggaran maka kita akan melindungi orang yang punya nopol yang sebenarnya dan membatalkan ETLE kepada yang bersangkutan," jelasnya.

Baca juga: Berlaku per April 2025, Aturan Tilang Kendaraan: STNK Mati 2 Tahun Langsung Disita

Baca juga: Selama Operasi Zebra Siginjai 2024, Satlantas Polres Sarolangun Tilang 421 Pelanggar

Cara Lapor ETLE Jika Salah Sasaran

Pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran tetap wajib melakukan konfirmasi, baik secara luring ke samsat maupun daring melalui situs ETLE. 

Bila tidak, sistem akan menganggap pelanggaran sah dan STNK bisa diblokir.

Sebagai contoh, untuk wilayah DKI Jakarta, kunjungi https://etle-pmj.id dan masukkan kode referensi dari surat konfirmasi tilang. Setelah itu, ikuti tahapan berikut:

- Pilih jawaban “Bukan kendaraan saya” pada pertanyaan apakah kendaraan dalam foto adalah milik atau dikemudikan oleh Anda.

- Lanjutkan dengan memilih “Kendaraan tidak pernah dimiliki” dan tambahkan keterangan pembeda antara kendaraan Anda dan yang tertangkap kamera.

Untuk mendukung proses klarifikasi, unggah dokumen berikut:

- Foto KTP

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved