Berita Jambi
Polda Jambi Sita Rp6 Miliar dari Kasus Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK
Polda Jambi menyita uang tunai lebih dari Rp 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jambi
Penulis: Rifani Halim | Editor: Nurlailis
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi menyita uang tunai lebih dari Rp 6 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Jambi.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari hasil korupsi proyek yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2022.
“Uang yang berhasil kami sita terkait asset recovery sebesar Rp 6.074.211.000,” kata Taufik.
Baca juga: 5 Berita Populer Jambi, Uang 6 Miliar Hasil Korupsi di Disdik Jambi s/d Pencari Barang Antik
Kasus ini berawal dari pengajuan dana DAK oleh Dinas Pendidikan Jambi pada tahun 2021 sebesar Rp 180 miliar ke Kementerian Pendidikan, yang diperuntukkan bagi pengadaan alat untuk SMA dan SMK.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 122 miliar dialokasikan khusus untuk SMK.
Polisi fokus menyelidiki dana tersebut karena ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Bulan Maret 2021, Plt Kadisdik mengajukan dana DAK ke Kementerian Pendidikan sebesar Rp 180 miliar. SMA ada Rp 51 miliar dan DAK SMK Rp 122 miliar lebih. Yang kita sidik dana yang SMK-nya,” ujar Taufik.
Modus korupsi yang terungkap adalah praktik mark-up harga serta adanya pembagian fee proyek antara pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan pihak penyedia barang dan jasa, melalui perantara.
Baca juga: Begini Penampakan Barang Bukti Uang Rp6 Miliar Disita Polisi di Kasus Korupsi Korupsi Disdik Jambi
“Dari dana Rp 122 miliar, ada kesepakatan berupa fee sebesar 17 persen antara PPK dan pihak penyedia jasa melalui broker. Ada broker yang mempertemukan penyedia jasa dan pihak dinas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui banyak barang yang diadakan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat digunakan.
Barang-barang tersebut masih berada di sekolah, namun tidak bisa dimanfaatkan oleh siswa karena kualitasnya buruk.
“Kita panggil ahli dari ITS, kita cek sampel barang yang ada di SMK-SMK di Provinsi Jambi, ternyata semua barang itu tidak bisa dipakai, tidak laik pakai. Banyak barang seperti mesin cuci, alat kecantikan untuk praktik facial, dan lain-lain, semuanya belum digunakan sejak pengadaan,” jelasnya.
Taufik bilang, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ZH, yang saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pendidikan.
Baca juga: Polda Jambi Siap Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK
“Kita saat ini akan melakukan penyidikan terhadap 3 laporan polisi kembali, disamping 1 LP yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Berdasarkan hasil audit BPK RI, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 21,89 miliar.
Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
Update berita Tribun Jambi di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.