Kasus Korupsi di Jambi
Begini Penampakan Barang Bukti Uang Rp6 Miliar Disita Polisi di Kasus Korupsi Korupsi Disdik Jambi
Barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp6 miliar diamankan pihak kepolisian dari kasus dugaan korupsi di Disdik Provinsi Jambi.
Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp6 miliar diamankan pihak kepolisian dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).
Barang bukti tersebut ditunjukkan Ditreskrimsus Polda Jambi dalam konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi pada Jumat (11/04/2025).
Anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 itu senilai Rp 122 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan penunjukan penyedia dilakukan sebelum ada perubahan DPA, dan pengadaan dilakukan melalui e-purchasing tanpa harga pembanding.
Proses pemesanan barang dilakukan di Jakarta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama broker.
Barang yang dikirim pun tidak sesuai spesifikasi, tidak memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), bahkan tidak dapat digunakan oleh pihak sekolah, meskipun telah dibayar 100 persen.
“Dalam proses penyidikan, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen serta barang bukti digital, termasuk uang sebesar Rp 6,07 miliar sebagai bagian dari asset recovery,” tambah AKBP Taufik.
Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Baca juga: Polda Jambi Siap Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK
Baca juga: Polda Jambi Rilis Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi
Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.
Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, nilai kerugian keuangan negara akibat proyek ini mencapai Rp 21.892.252.403,92.
Anggaran tersebut tidak langsung dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan masuk ke rekening TAPERA.
Baru kemudian dilakukan penggeseran anggaran ke bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktik utama.
“Modus operandi dalam kasus ini cukup kompleks. Terjadi pertemuan dan kesepakatan fee sebesar 17 persen antara pejabat pengadaan dan pihak broker bahkan sebelum ada surat penunjukan penyedia,” ujar AKBP Taufik, Jum'at (11/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.