Kasus Korupsi di Jambi

Polda Jambi Rilis Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan Praktek SMK di Dinas Pendidikan Provinsi 

Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Editor: Suci Rahayu PK
Polda Jambi
KASUS KORUPSI - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK). pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi. 

TRIUBUNJAMBI.COM, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana korupsi pada Jumat, (11/04/2025) di Gedung B Polda Jambi.

Dalam hal ini Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi besar yang mengemuka di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Berdasarkan laporan penyidik, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan. 

11042025-uang tunai
BARANG BUKTI - Direskrimsus Polda Jambi menyita uang tunai Rp 6 miliar pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK).

Dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA dan Rp122 miliar untuk 16 SMK

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.

Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Satu tersangka berinisial (ZH), yang juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala PPK pada tahun 2021, telah diamankan. 

Baca juga: Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025 di Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Ditutup

Baca juga: Polisi Cekik Bayi, Emosi Ibu Korban Lihat Brigadir Ade Saat Sidang Etik: Heh Pembunuh Biadab!

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang.

Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi." Kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia. 

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (adv)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Polisi Cekik Bayi, Emosi Ibu Korban Lihat Brigadir Ade Saat Sidang Etik: Heh Pembunuh Biadab!

Baca juga: Posko Terpadu Angkutan Lebaran 2025 di Bandara Sultan Thaha Jambi Resmi Ditutup

Baca juga: Bukan Komandan Biasa, Agus Toha Ubah Wajah Kuala Tungkal Lewat Kamera dan Konten

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved