Berita Jambi

Polda Jambi Siap Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Alat Praktik SMK

Ditreskrimsus Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah...

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Polda Jambi
BARANG BUKTI - Direskrimsus Polda Jambi menyita uang tunai Rp 6 miliar pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam pengadaan peralatan praktek utama (DAK FISIK SMK). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

 Setelah menetapkan satu tersangka, kini penyidik akan kembali menggelar perkara untuk tiga laporan polisi baru yang berkaitan dengan skandal ini.

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menyebut bahwa dalam waktu dekat penyidik Subdit Tipidkor akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tiga tersangka baru yang terlibat langsung dalam proses pengadaan bermasalah tersebut.

“Disamping satu tersangka yang sudah ditetapkan, kami saat ini sedang menyidik tiga laporan polisi lainnya. Gelar perkara akan segera dilaksanakan, dan dari sana akan ditetapkan tiga tersangka tambahan,” kata AKBP Taufik.

Ketiga nama yang akan segera menyusul sebagai tersangka adalah RWS (broker), ES (Direktur PT TDI), dan WS (Owner PT ILP).

Ketiganya diduga berperan aktif dalam skema pengadaan barang yang bermasalah secara hukum dan teknis, termasuk pengaturan penyedia, manipulasi harga, hingga pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Proyek ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 122 miliar. 

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa pengusulan anggaran dilakukan pada Maret 2021 dan baru diterima oleh Dinas Pendidikan Jambi pada 2022.

Namun, anggaran tersebut tidak langsung dituangkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), melainkan masuk ke rekening TAPERA, kemudian digeser ke bidang SMK untuk pengadaan peralatan praktik utama.

Baca juga: Wabup Muaro Jambi Hadiri Rapat Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra OPD 2025–2029

Baca juga: Polda Jambi Tetapkan Tersangka Skandal Korupsi Pengadaan Alat SMK Jambi

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK di Jambi, Kerugian Negara Capai Rp 21,8 Miliar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved