Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya
Penerapan tilang elektonik sudah mulai diberlakukan. Penting bagi pengendara untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera
TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan tilang elektonik sudah mulai diberlakukan.
Penting bagi pengendara untuk mengetahui besaran denda apabila tertangkap kamera melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pemberian sanksi ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Melansir Kompas TV, berikut besaran denda tilang elektronik sesuai jenis pelanggarannya:
Baca juga: Viral Aturan PNS yang Ceraikan Istri Wajib Berikan Setengah Gaji ke Mantan Istri, Ini Penjelasan BKN
Baca juga: Janji Manis Reza Arap ke Wendy Walters, Sampai Bersumpah Buat Istri Bahagia
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jokowi Beri Sangu Rp500 Juta Timnas Sepak Bola Amputasi Indonesia di Piala Dunia, Ada Bonus Juara?
Baca juga: Putri KW Resmi Mundur dari Denmark Open 2022, Tunggal Putri Hanya Diwakili Gregoria Mariska Tunjung
Baca juga: Viral Aturan PNS yang Ceraikan Istri Wajib Berikan Setengah Gaji ke Mantan Istri, Ini Penjelasan BKN