Berita Nasional
Inilah Motif Oknum TNI AL Jumran Hilangkan Nyawa Juwita, Jurnalis di Banjarbaru
Jumran ternyata tega menghilangkan nyawa kekasihnya karena tidak mau menikahi korban.
Bahkan, dirinya turut mencuci sepeda motor korban demi menghilangkan sidik jarinya.
Dengan rangkaian upaya Jumran berdasarkan rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri, menilai tersangka memang telah melakukan perencanaan untuk membunuh korban.
Dia pun menuntut agar Jumran dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam hukuman mati.
"Ini jelas bukan pembunuhan spontan. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati. Bahkan menurut kami, perlu diperberat," katanya setelah mendampingi salah satu saksi menjalani pemeriksaan di Denpom Lanal Banjarmasin, Senin (7/4/2025),
Bahkan, Pazri menyebut, dijeratnya Jumran menggunakan pasal pembunuhan berencana diperkuat fakta, yang bersangkutan memang sudah melakukan perencanaan untuk membunuh Juwita sejak sebulan lalu.
Adapun hal itu diketahui setelah dirinya diberitahu oleh penyidik.
"Dari diskusi kami dengan penyidik, ternyata satu bulan sebelum kejadian itu, bahkan bisa lebih, sudah direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan," tuturnya.
Sempat Berikan 'Uang Duka'
Tak sampai di situ, Jumran ternyata juga sempat memberikan uang duka ke keluarga korban sehari setelah Juwita tewas.
Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Mbareb Slamet Pambudi, mengungkapkan, hal itu dilakukan Jumran bersama dengan ibunya.
Slamet mengatakan Jumran dan ibunya masing-masing memberikan uang duka sebesar Rp1 juta kepada keluarga korban.
"Setelah korban ditemukan meninggal, tersangka memberikan uang belasungkawa. Uang itu dikirim oleh tersangka dan ibunya," kata Slamet, Senin.
Slamet mengungkapkan uang tersebut terlebih dahulu dikirimkan ke kakak Juwita.
Namun, dia menduga uang itu digunakan Jumran untuk menutupi pembunuhan yang telah dilakukannya terhadap Juwita.
"Informasinya, tersangka lebih dulu mentransfer ke rekening kakak korban, kemudian disusul oleh ibunya. Uang itu kami nilai sebagai bentuk belasungkawa, walaupun bisa saja dijadikan alibi oleh tersangka," jelasnya.
Kasus Hukum Tak Tuntas Disebut Mahfud MD Jadi Pemicu Kericuhan, Kasus Silfester-Tom Lembong |
![]() |
---|
Jadi Korban Aksi Demo? Ini Nomor Layanan Aduan untuk Korban Aksi Demo yang Dibuka LPSK |
![]() |
---|
Daftar 10 Korban Jiwa dalam Aksi Unjuk Rasa Agustus 2025 versi Komnas HAM |
![]() |
---|
Selain PBB dan Pajak Penghasilan, Pajak Apa Saja yang Wajib Kita Bayar? |
![]() |
---|
Mahfud MD Bicara Soal Kasus Silfester Matutina: Menurut Saya Tidak Ada yang Berani Menangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.