Berita Nasional

Durjana sang Ayah Nodai Dua Anak Kandung Bertahun-tahun, Ibu Melapor ke Polisi

Pria berinisial EH di Bekasi tega menodai dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Editor: Mareza Sutan AJ
Dok Polres Metro Bekasi
AYAH RUDAPAKSA ANAK - Seorang ayah berinisial EH (baju oranye) digiring polisi. EH tega menodai dua anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua orang anak di bawah umur di Bekasi menjadi korban kekejian ayah kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Pria berinisial EH di Bekasi tega menodai dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kepada ibunya bahwa dia telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang ayah.

Dari keterangan yang dirilis pihak kepolisian, EH telah melakukan kejahatan seksual tersebut hampir satu dekade atau sudah sekitar sembilan tahun.

Korban pertama mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2016, ketika masih berusia 11-12 tahun.

Sementara itu, korban kedua menjadi korban kekerasan seksual sejak usia 10 tahun, dari 2023 silam.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan korban mengaku perbuatan itu dilakukan tersangka secara berulang ketika rumah dalam keadaan sepi atau saat korban pulang dari sekolah.

"Tersangka telah menyetubuhi korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa.

"Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban," ungkap Mustofa, dalam keterangannya, Selasa (8/4/2025), dilansir dari TribunNews.

Sempat Menolak, tapi Diancam

Sebenarnya, korban sempat menolak permintaan pelaku, namun EH justru mengancam untuk tidak akan memberi nafkah dan diusir dari rumah.

Sang ayah durjana ini pun sempat mengiming-imingi korban dengan uang Rp50 ribu.

Karena takut dan ada tekanan psikologis, korban akhirnya menuruti permintaan bejat pelaku tersebut.

"Korban menolak, tetapi tersangka mengancam korban bahwa jika tidak bersetubuh, tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah," kata Mustafa.

"Karena takut, korban menurutinya, sehingga bersetubuh dengan tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sejak tahun 2016 sampai dengan 2025," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved