Berita Nasional

Panduan Aktivasi Akun Coretax, Lapor SPT Tahun 2026 Wajib Punya Akun Coretax

Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Lapor SPT Tahunan 

TRIBUNJAMBI.COM - Cara aktivasi akun Coretax, agar bisa lapor SPT tahun 2026.

Diketahui, mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan lewat aplikasi Coretax.

DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax menjadi salah satu syarat penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lancar, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal 2026.

Melalui sistem baru ini, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan nantinya dilakukan sepenuhnya lewat Coretax, menggantikan layanan e-Filing DJP Online yang sebelumnya digunakan. 

Sertifikat digital juga berfungsi sebagai kunci tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen administrasi perpajakan di platform tersebut.

DJP menjelaskan, aktivasi lebih awal akan memberi banyak manfaat bagi wajib pajak, antara lain kemudahan mengakses layanan secara daring, percepatan proses administrasi, serta menghindari kendala teknis saat masa pelaporan SPT.

Selain itu, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax.

Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca juga: Update BMKG Peringatan Dini Cuaca Jambi 13/10/2025 Malam, Waspada 4 Daerah

Baca juga: Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan 3 Pilar Industri Sawit Berkelanjutan

Cara Aktivasi Akun Coretax

Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah berikut:

• Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

• Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

• Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.

• Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.

• Lakukan verifikasi identitas.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved