Berita Nasional
Panduan Aktivasi Akun Coretax, Lapor SPT Tahun 2026 Wajib Punya Akun Coretax
Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200
TRIBUNJAMBI.COM - Cara aktivasi akun Coretax, agar bisa lapor SPT tahun 2026.
Diketahui, mulai tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mewajibkan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan lewat aplikasi Coretax.
DJP menegaskan, aktivasi akun Coretax menjadi salah satu syarat penting agar wajib pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lancar, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada awal 2026.
Melalui sistem baru ini, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan nantinya dilakukan sepenuhnya lewat Coretax, menggantikan layanan e-Filing DJP Online yang sebelumnya digunakan.
Sertifikat digital juga berfungsi sebagai kunci tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen administrasi perpajakan di platform tersebut.
DJP menjelaskan, aktivasi lebih awal akan memberi banyak manfaat bagi wajib pajak, antara lain kemudahan mengakses layanan secara daring, percepatan proses administrasi, serta menghindari kendala teknis saat masa pelaporan SPT.
Selain itu, DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax.
Wajib pajak disarankan hanya mengakses layanan melalui saluran resmi DJP, seperti laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca juga: Update BMKG Peringatan Dini Cuaca Jambi 13/10/2025 Malam, Waspada 4 Daerah
Baca juga: Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan 3 Pilar Industri Sawit Berkelanjutan
Cara Aktivasi Akun Coretax
Mengutip laman resmi pajak.go.id, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan langkah berikut:
• Kunjungi situs https://coretaxdjp.pajak.go.id lalu klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
• Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
• Masukkan NPWP kemudian klik “Cari”.
• Isi alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Jika ada perubahan data kontak, hubungi Kring Pajak atau datangi kantor pajak terdekat.
• Lakukan verifikasi identitas.
Update BMKG Peringatan Dini Cuaca Jambi 13/10/2025 Malam, Waspada 4 Daerah |
![]() |
---|
Dubes Uni Eropa Apresiasi Keselarasan PTPN IV PalmCo dengan 3 Pilar Industri Sawit Berkelanjutan |
![]() |
---|
Kado HUT ke-26 Muaro Jambi, PBFI Raih Juara Umum di Kejurprov Jambi 2025 |
![]() |
---|
Rp 1,4 M Disita dalam Kasus PJU Kerinci Jambi, Kejari Sungai Penuh Tampilkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.