MK Putuskan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Anti-Yoon Suk-yeol Sambut Suka Cita

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Desember

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
PEMAKZULAN - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Desember lalu. 

"Komitmen kami untuk bekerja sama di bidang ekonomi, keamanan, dan budaya tetap berjalan dengan baik. Kami juga terus melakukan kolaborasi dengan negara-negara lain baik secara bilateral maupun multilateral," tutup Yu. 

Dalam pernyataannya, Yu juga berharap agar media massa dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai stabilitas politik negara mereka yang terus terjaga, serta melanjutkan kerja sama dengan komunitas internasional.

Baca juga: Konflik Pilkada di Papua Berlanjut, Pendukung Paslon Saling Serang, 2 Rumah dan 6 Honai Terbakar

Disambut Suka Cita

Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol disambut suka cita oleh pendukung anti-Yoon Suk-yeol.

Dikutip  dari The Guardian, pendukung anti-Yoon Suk-yeol merayakan putusan tersebut di jalanan Seoul.

Saat pemakzulan Yoon Suk-yeol diumumkan, mereka langsung bersorak dengan keras, menari dan bernyanyi.

“Ketikan pemakzulan akhirnya diumumkan, sorakan menjadi begitu keras seperti aksi unjuk rasa itu disapu bersih,” kata Kim Min-ji, salah seorang pengunjuk rasa.

“Kami menangis dan berteriak bahwa kami, rakyat, telah menang,” ujarnya.

Aktivis Hak Asasi Manusia juga menyambut baik putusan pemakzulan Yoon Suk-yeol.

“Mereka mengungkapkan bahwa penetapan darurat militer telah menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan penetapan hukum".

“Jika Darurat Militer ditetapkan, rakyat Korea Selatan akan menghadapi risiko penangkapan dan penahanan tanpa pengadilan, begitu juga dengan pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang melanggar hak asasi manusia,” ujar mereka.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting untuk mempertahankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokratis,” katanya.

Meski Yoon Suk-yeol sudah dimakzulkan, kekhawatiran tetap muncul atas aksi ini.

Hanya sedikit yang percaya para kandidat dan pemilih dalam pemilihan presiden mendatang akan melupakan kepahitan empat bulan terakhir.

Sedangkan, Yoon Suk-yeol menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan, kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved