MK Putuskan Pemakzulan Presiden Korea Selatan, Anti-Yoon Suk-yeol Sambut Suka Cita

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Desember

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
PEMAKZULAN - Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Desember lalu. 

“Jika orang-orang mulai menolak menerima hasil pemilu yang tak menguntungkan mereka, pihak lain akan melakukan hal yang sama,” kata Kim Tae-hyung, profesor di Universitas Soongsil di Seoul.

“Jika siklus tersebut terus berlanjut, kepercayaan terhadap demokrasi akan runtuh total,” katanya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bobon Santoso Ungkap Ancaman Gelar Masak Besar di Papua: 10 Persen Ketemu KKB, 90 Persen Malaria

Baca juga: Antusiasme Warga Meningkat di PSU Bungo, KPU Jambi Sebut Partisipasi Pemilih Naik

Baca juga: KKB Papua Manfaatkan Konflik Pendukung Paslon di Puncak Jaya yang Saling Serang, Tembaki Aparat

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved