Golongan yang tak Wajib Bayar Zakat Fitrah
Golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah umumnya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat wajib zakat,
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Golongan yang tidak wajib membayar zakat fitrah umumnya adalah mereka yang tidak memenuhi syarat wajib zakat.
Kwajiban zakat fitrah gugur bagi orang yang tidak mampu, orang yang memiliki hutang besar, anak kecil yang tidak memiliki harta sendiri, orang gila permanen, orang yang meninggal sebelum malam Idul Fitri, dan janin dalam kandungan.
Golongan yang tidak wajib zakat fitrah yaitu:
1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat fitrah.
Seseorang yang di luar 4 golongan tersebut dan mampu menunaikan zakat namun tak mengerjakannya maka dosa besar.
Mereka wajib memohon ampun kepada Allah SWT.
"Orang yang mampu tapi tidak membayar zakat fitrah itu dosa besar, dosa besar," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Selasa (19/5/2020).
Bahkan mereka harus banyak mengucap istighfar dan bertekad tak akan mengulangi kesalahan tersebut.
"Harus memohon ampun kepada Allah, istighfar yang banyak, tidak mengulangi lagi, karena itu bagian dari rukun Islam," ungkapnya.
Dia menegaskan buat orang yang dianggap mampu mempunyai kewajiban untuk membayar zakat fitrah.
"Baik zakat mal ataupun zakat fitrah enggak boleh kalau enggak bayar padahal dia mampu," imbuhnya.
Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:
Syarat-syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat
3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.
Zakat dianjurkan mengeluarkannya pada waktu yang tepat.
Sebaiknya dilaksanakan sebelum shalat Idul Fitri.
Hukumnya menjadi haram apabila memberikan zakat fitrah tapi terlewat dari waktu yang ditentukan.
Berikut uraian waktu zakat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus: bermula dari awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan salat Subuh pada hari akhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan salat Idul Fitri
- Waktu Makruh: melaksanakan salat Idul Fitri sehingga sebelum terbenam matahari
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri
Baca juga: Beras dan Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah?
AKHIRNYA Oky Pratama Bongkar Aib Reza Gladys, Akui Ngebet Minta Dipertemukan dengan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
PERANGAI Bripda S Tarik Kurir Paket Perempuan ke Kamar Kos Saat Antar Pesanan, Sempat Diimingi Uang |
![]() |
---|
Faktor Keturunan dan Lemah Iman Bisa Picu Gangguan Jiwa, Ini Kata RSJD Jambi |
![]() |
---|
Pasien Rehabilitasi Narkoba di RSJD Jambi Diprediksi Melonjak di 2025 |
![]() |
---|
TERBONGKAR Eks Wakapolsek Sering Terima Uang Palsu dari Bos Makassar Lewat Transferan: Aset Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.