Beras dan Uang, Mana Lebih Afdol Untuk Bayar Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang, dan masing-masing memiliki keutamaan serta dalil yang mendukung.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang, dan masing-masing memiliki keutamaan serta dalil yang mendukung.
Menurut mayoritas ulama, yang lebih utama adalah membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, karena sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan.
Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW menetapkan zakat fitrah berupa satu sha' makanan pokok, seperti gandum, kurma, atau tepung.
Jika mengikuti pendapat ini, membayar zakat dengan beras lebih afdhol karena sesuai dengan sunnah dan praktik yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW.
Namun, sebagian ulama, seperti mazhab Hanafi, memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang agar lebih bermanfaat bagi penerima zakat.
Membayar zakat dengan uang dianggap lebih fleksibel karena penerima bisa menggunakannya untuk kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti pakaian atau obat-obatan.
Dalam kondisi tertentu, membayar zakat fitrah dengan uang bisa lebih membantu fakir miskin, terutama jika harga bahan pokok mengalami kenaikan.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tanjung Jabung Timur Syafruddin, saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan ini masih menjadi perdebatan di kalangan para ulama, namun jika menurut mazhab Imam Syafi'i bahwa tidak lain adalah makanan pokok yang mengenyangkan artinya sudah jelas berarti beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Namun, hal tersebut melihat kembali makanan pokok didaerah masing-masing seperti Malaku, tentu makanan pokoknya Sagu, artinya sudah tentu mereka membayar zakatnya lebih afdol menggunakan Sagu.
"Ya, ini kalau menurut mazhab Imam Syafi'i, jadi lebih afdol menggunakan beras, namun kita melihat kembali kapada makanan pokok di daerah masing-masing, kalau beras ya beras, kalau sagu ya sagu," jelasnya, Sabtu (23/03/24).
"Tapi, dikarenakan di Indonesia ini ada banyak mazhab, seperti pendapat mazhab Abu Hanifah, itu boleh diuangkan sejumlah nilai beras tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Taufik Hidayat selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Tanjung Jabung Timur.
Dirinya menjelaskan, bahwa terkait dengan pembayaran zakat fitrah untuk yang lebih afdol sebenarnya beras, karena zakat Fitrah ini dikeluarkan berdasarkan makanan pokok yang dimakan kesehariannya.
Akan tetapi, pendapat imam yang lain boleh dikonfersi kedalam bentuk rupiah dengan alasan untuk mempermudah transaksi.
"Jadi, kesimpulannya lebih diutamakan dalam membayar zakat fitrah menggunakan makanan pokok sehari-hari, seandainya sagu, ya berarti sagu, atau jagung, ya jagung, disesuaikan dengan daerahnya masing-masing," ujarnya.
Baca juga: Lupa Bayar Zakat Fitrah? Begini Hukumnya dan Hal yang Harus Dilakukan
Nagita Slavina Dikabarkan Adopsi Anak Kembar Mpok Alpa, Raffi Ahmad Singgung Soal Rayyanza |
![]() |
---|
Tangis Nikita Mirzan Pecah saat Dengar Jawaban dari Ahli UU ITE, Ternyata Gegara Hal ini |
![]() |
---|
Akhirnya Lita Gading Datangi Polda Butut Laporan Ahmad Dhani, Sentil Pentingnya Kesehatan Mental |
![]() |
---|
Wujud Belasungkawa, Polda Jambi Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.