Berita Nasional

Klarifikasi PCO Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi ke  Tempo agar 'Dimasak'

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi atas pernyataannya viral terkait teror paket berisi kepala babi di Tempo.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
KLARIFIKASI:Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi dalam wawancara dengan Tribunnews.com. Dia memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang viral terkait teror paket berisi kepala babi di kantor redaksi Tempo. 

Klarifikasi Hasan Nasbi Soal Teror Kepala Babi ke  Tempo agar 'Dimasak'

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang viral terkait teror paket berisi kepala babi di kantor redaksi Tempo.

Pernyataan tak terduga itu dinilai tidak empati dan kontroversial.

Dia sebelumnya mengeluarkan komentar yang mengejutkan publik ketika merespons teror itu dengan candaan.

Hasan Nasbi mengusulkan agar si penerima memasak isi paket teror berupa kepala babi itu tersebut.

"Sudah dimasak saja, dimasak saja (kepala babi)," ungkap Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat pada Jumat, (21/3/2025).

Pernyataan itu pun viral di media sosoal.

Pasalnya, Hasan bertugas sebagai penyambung antara Presiden Prabowo SUbianto dengan masyarakat.

Lalu seperti apa klarifikasi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi?

Baca juga: "Dimasak Saja" Ucapan Hasan Nasbi Kepala Komunikasi Presiden Soal Kepala Babi di Kantor Tempo

Baca juga: Kantor Tempo Diteror, LPSK: Ancaman Kebebasan Pers dan Pentingnya Mekanisme Perlindungan Jurnalis

Hasan menegaskan kembali dukungan pemerintah terhadap kebebasan pers.

Pemerintah, kata Hasan, berkomitmen untuk terus memberikan kebebasan bagi pers untuk menyuarakan pendapatnya.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," jelas Hasan kepada wartawan, baru-baru ini dikutip dari Kompas.com.

Pernyataannya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

"UU Pers menegaskan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat," tambah Hasan.

Ia juga menjamin bahwa tidak ada media yang akan disensor atau dibredel oleh pemerintah.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik terkait kebebasan pers di tengah gejolak permasalahan pemerintahan.

Hasan menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kebebasan pers dan memberikan informasi yang akurat dan benar.

Seperti diketahui, merespon teror pengiriman kepala babi yang menimpa Francisca Christy Rosana (Cica) jurnalis Tempo, Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan justru menyarankan supaya kepala babi itu dimasak.

Baca juga: Kantor Tempo Diteror, Koalisi Jurnalisme Inklusif: Kebebasan Pers Terancam, Pemerintah Tak Peduli

“Udah dimasak aja,” ujar Hasan dengan gestur tertawa kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Menurut Juru Bicara Presiden itu, Cica dan Tempo selaku pihak yang mendapat teror itu justru dinilainya tidak terancam karena menanggapi dengan santai.

“Saya lihat ya saya lihat dari media sosialnya Francisca yang wartawan Tempo itu, itu dia justru minta dikirimin daging babi. Artinya dia ngga terancam kan, buktinya dia bisa bercanda,” bebernya.

Hasan beranggapan kalau istana tidak bisa menanggapi apa-apa, terkait teror kepala babi itu. Selain itu, dia justru meragukan kebenaran dibalik teror tersebut.

“Problem mereka entah dengan siapa? Siapa yang ngirim? Apakah itu beneran seperti itu? Apakah itu cuman jokes? Karena mereka menanggapinya juga dengan jokes. Jadi tidak usah dibesar-besarkan,” ucapnya.

Ditanya soal komitmen kebebasan pers di era Prabowo Subianto Presiden saat ini, Hasan justru bertanya balik kepada wartawan.

“Ada yang dihalang-halangi bikin berita nggak? Kalau ngga ada yang dihalang-halangi bikin berita itu berarti kebebasan pers kita bagus,” jelasnya.

“Kayak misalnya Tempo masih boleh bikin berita nggak? Boleh kan? Masih boleh siaran Bocor Alus nggak? Tetap boleh kan? Itu artinya pemerintah ngga ikut campur sama sekali, ngga ganggu sama sekali,” sambungnya.

Dia menegaskan pemerintah hanya berusaha meluruskan jika medianya salah paham, terutama yang berkaitan dengan statemen pejabat.

“Kalaupun ada yang merasa dirugikan, lapor ke Dewan Pers. Kan undang-undangnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Cica jurnalis sekaligus host podcast Bocor Alus Politik (BAP) Tempo mendapat teror berupa kiriman kepala babi dari orang tak dikenal.

Baca juga: Respon Kapolri Soal Kantor Tempo Diteror Lagi, 6 Bangkai Tikus di Kardus Bungkus Kertas Motif Mawar

Pelaku mengirimkan paket kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada nama pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.

Paket tersebut diterima keamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sore, namun baru dibuka Cica pada Kamis (20/3/2025) sore. Saat dibuka, tercium bau aneh yang ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

Teror ini diduga karena Cica yang kerap membawakan berita dalam podcas BAP, yang berisikan tentang bocoran dinamika politik, kritik terhadap sejumlah isu di pemerintahan hingga banjir di Jakarta.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bawa Kabur Istri Orang, Pria di Muaro Jambi Ditangkap Polisi di Perumahan Yasmine Garden

Baca juga: Warga Kota Baru Jambi Terendam Banjir Selama Sebulan, Emak-emak: Pak Prabowo Tolong Kami

Baca juga: Prediksi Skor Spanyol vs Belanda Perempatfinal UEFA Nations League Senin 25 Maret Pukul 02.45 WIB

Baca juga: Warga Keluhkan Jalan Rusak Parah di Tanjung Muda, Minta Perhatian Wali Kota Sungai Penuh Jambi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved