Berita Viral

"Dimasak Saja" Ucapan Hasan Nasbi Kepala Komunikasi Presiden Soal Kepala Babi di Kantor Tempo

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi belakangan jadi sorotan karena menanggapi enteng soal teror kepala babi terhadap jurnalis.

|
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
ist
Kepala Komunikasi Presiden, Hasan Nasbi. Hasan Nasbi sempat komentari soal teror kepala babi, sebut dimasak aja. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi belakangan jadi sorotan karena menanggapi enteng soal teror kepala babi terhadap jurnalis.

Diberitakan sebelumnya, kantor Tempo mendapat teror paket berisi babi dan enam bangkai tikus.

Kini Hasan Nasbi mengklaim jika pemerintah mendukung kebebasan pers.

Menurutnya dukungan itu tidak pernah berubah.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Menurut Hasan, pemerintah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM.

Baca juga: Celotehan Hasan Nasbi Soal Kepala Babi di Kantor Tempo Bikin Susi Pudjiastuti Emosi: Berhenti Saja

Baca juga: Sosok Didimus Yahuli, Bupati Yahukimo Kirim Pesan Suara saat KKB Papua Serang Guru-Nakes, 6 Tewas

Hasan juga menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," katanya.

"Tidak ada yang berubah dari komitmen pemerintah tentang kebebasan pers," ujar Hasan kepada wartawan, Minggu (23/3/2025).

Menurut Hasan, pemerintah tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 39 tentang HAM.

Hasan juga menyinggung Pasal 28 UUD 1945, di mana setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di UU Nomor 39 tentang HAM di Pasal 14 dan 23 juga dijamin hak-hak yang kurang lebih mirip," katanya.

Menurut Hasan, pemerintah menjalankan UU Pers yang menyatakan kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat.

Dia lantas menjamin kemerdekaan pers, sehingga tidak ada media yang disensor atau dibredel.

"Pemerintah sama sekali tidak bergeser dari prinsip-prinsip ini," ucap Hasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved